RADARSOLO.COM – Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Minggu (2/11/2025) lalu.
Korban bernama Farid Akhyar, warga Kabupaten Demak. Dia ditemukan meninggal sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Ringroad Solo-Sroyo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.
Saat ditemukan saksi, korban berada dalam posisi bersila dengan kepala menunduk ke tanah.
Korban dipastikan sudah tidak bernyawa dan kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan di lokasi memastikan bahwa kendaraan yang dibawa korban, yakni Mitsubishi L300 warna hitam berpelat H 8307 DA raib.
Dugaan bahwa korban dirampok langsung menguat. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gondangrejo.
Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Gondangrejo melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan Unit Jatanras Polres Depok. Beragam bukti dan keterangan saksi mengarahkan petugas pada identitas para pelaku.
”Selama hampir satu bulan penuh tim melakukan pengejaran lintas wilayah. Alhamdulillah, tujuh pelaku yang terlibat sudah berhasil diamankan,” ujar Wikan, Jumat (29/11/2025).
Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (11/11/2025) pukul 09.00 WIB, terhadap pelaku Benny Setiawan di wilayah Kota Depok. Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Avanza.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.30 WIB di Kota Malang.
Empat pelaku, yakni Iswahyudi, Imam Efendi, Ahmad Hambali, dan Didik Hermawan, berhasil dibekuk. Dari mereka, polisi menemukan kendaraan Mitsubishi L300 milik korban.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Kamis (27/11/2025) di Cibinong, Kabupaten Bogor, terhadap pelaku utama Sutrisno alias Sutris dan Susanto. Barang bukti berupa botol kaca tempat obat bius serta empat unit telepon genggam diamankan.
Dari penangkapan tersebut, Polres Karanganyar menyita sejumlah barang bukti yang digunakan atau terkait dalam aksi kejahatan tersebut.
Di antaranya, satu buah botol kaca tempat obat bius, empat buah handphone, satu unit mobil Toyota New Avanza 1.3G A/T 2015 warna silver metalik, atas nama Atikah, alamat Jl. Kayu Besar No.164 RT 005 RW 011 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (BS).
Kemudian satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam berpelat H 8307 DA, yang digunakan dan dikuasai oleh para pelaku.
Wikan menegaskan, tujuh tersangka akan diproses sesuai hukum dan dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
”Ini kejahatan yang direncanakan dan dilakukan bersama-sama. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada tim yang bekerja di lapangan dan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. (rud/adi)
Editor : Adi Pras