RADARSOLO.COM - Proses seleksi perangkat Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar untuk formasi kepala Dusun Benowo dan sekretaris desa menuai protes dari sejumlah peserta.
Sekira 24 peserta mengirimkan surat protes atau keberatan yang ditujukan kepada Pj Kepala Desa Ngringo, Inspektorat Karanganyar, Camat Jaten, hingga Bupati Karanganyar.
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com Senin (1/12/2025) malam, dalam surat tersebut sejumlah peserta keberatan dalam proses seleksi.
Mereka juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur, minimnya transparansi, serta perubahan nilai ujian yang dianggap tidak wajar.
Dimana dalam seleksi yang digelar di Gedung Psikologi dan Pascasarjana salah satu universitas ternama di wilayah solo tersebut, pada Kamis (20/11/2025) lalu, diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang disampaikan panitia pada sosialisasi sebelumnya.
Salah seorang peserta mengungkapkan, panitia menjanjikan penggunaan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan tampilan nilai secara langsung.
Namun dalam praktik, peserta tidak dapat melihat nilai ujian secara real-time.
Ironisnya, hasil ujian tak pernah ditayangkan, bahkan hanya disampaikan melalui lisan oleh panitia.
Dia menilai hal ini menghilangkan transparansi yang seharusnya menjadi standar seleksi perangkat desa.
Peserta tidak mendapat bukti nilai apa pun. Semua hanya diumumkan lisan tanpa salinan resmi.
Keberatan lain muncul terkait penggunaan Google Form untuk mengerjakan ujian.
Sistem tersebut diakses melalui email pribadi peserta, bukan akun khusus yang dibuat panitia.
Peserta menilai cara ini berpotensi membuka celah akses pihak lain karena panitia perangkat desa masih memiliki data email peserta.
Selain itu, peserta menyoroti perubahan nilai praktik yang dinilai janggal.
Salah satu peserta menyebut nilai yang awalnya 85 berubah menjadi 72 tanpa penjelasan.
“Selisih nilai terlalu jauh dan disampaikan tiga hari setelah ujian. Tidak ada klarifikasi,” terang salah satu narasumber, saat dihubungi Radarsolo.com.
Peserta juga menilai panitia tidak pernah memberikan penjelasan mengenai bobot penilaian, metode evaluasi, serta standar penghitungan total nilai.
Mekanisme penilaian praktik pun dianggap tidak jelas karena peserta tidak diberi akses untuk mengetahui hasil detailnya.
Dalam surat keberatan yang dikirim bersama lampiran kronologi, peserta menilai proses seleksi tidak sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 81 Tahun 2022 mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Mereka meminta pengawasan ketat dari kecamatan dan inspektorat serta meminta evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan ujian.
Para peserta berharap pemerintah kabupaten turun tangan untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Inspektorat Kabupaten Karanganyar Bambang Djatmiko saat dikonfirmasi terkait dengan surat tersebut mengaku belum menerimanya karena posisinya masih di luar kota.
“Belum mas, ini saya masih di luar kota,” singkat Bambang Djatmiko. (rud/adi)
Editor : Adi Pras