Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dampak PMK 81 Tahun 2025, 37 Desa di Karanganyar Tak Bisa Cairkan Dana Desa

Rudi Hartono RS • Minggu, 7 Desember 2025 | 20:38 WIB
Pembinaan pengelolaan dana desa bagi kepala desa se Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pembinaan pengelolaan dana desa bagi kepala desa se Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Penyaluran Dana Desa Tahap II di Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya tuntas.

Dari total 162 desa yang ada, sebanyak 37 desa hingga kini belum menerima pencairan dana dari pemerintah pusat.

Artinya, lebih dari 50 persen desa di Karanganyar telah menerima alokasi Dana Desa Tahap II, sementara sisanya masih menunggu kepastian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan penundaan pencairan Dana Desa untuk sejumlah desa tersebut.

Menurutnya, persoalan ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Karanganyar.

“Itu permasalahannya, permasalahan itu permasalahan nasional. Jadi kan tidak hanya Karanganyar. Karanganyar itu juga tidak terlalu banyak seperti Cilacap yang sampai sekitar 200 desa,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Budi menjelaskan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya menerima surat pemberitahuan terkait desa-desa yang terdampak penundaan.

Namun, tidak disertai penjelasan rinci mengenai kendala teknis yang menjadi penyebabnya.

“Permasalahan teknisnya apa kan kita juga tidak tahu. Itu kan keputusan dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan Dana Desa tersebut berdampak langsung terhadap jalannya program pembangunan di desa.

Sejumlah anggaran yang sudah direncanakan terpaksa tertunda, sementara di lapangan sebagian kegiatan sudah berjalan.

“Ya, praktis itu tetap berdampak dan berefek. Karena memang sudah ada plot anggaran, belum dicairkan, tapi sudah ada yang melakukan kegiatan,” ungkap Budi.

Baca Juga: Kunjungan Bupati Sragen Tak Berdampak, Sawah Jono Tanon Kembali Banjir: Dinas Pertanian Pilih Bungkam

Pemerintah Kabupaten Karanganyar, lanjut Budi, telah melakukan berbagai upaya koordinasi.

Di antaranya dengan mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta berkonsultasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) di tingkat nasional.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan keputusan dari Kementerian Keuangan terkait pencairan dana tersebut.

“Sifatnya masih semua gamang. Istilahnya menunggu dan menunggu, belum ada kejelasan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Slamet, menyebut desanya telah menerima alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 1,3 miliar.

Dia mengatakan, sejauh ini pencairan Dana Desa di wilayah Karanganyar berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami kendala.

“Kelihatannya kalau Karanganyar lancar-lancar. Kalau yang saya tahu saya lho ya. Tidak ada berita-berita seperti di wilayah lain,” ujarnya.

Slamet menjelaskan, total Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa Blulukan tahun ini mencapai Rp 1,3 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 300 juta merupakan dana insentif atau reward atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai tepat waktu dan tepat guna.

“Rp 300 juta itu reward terkait pengelolaan Dana Desa yang kami terima. Bisa terealisasi tepat waktu dan tepat guna. Kalau yang Rp 1 miliar itu kami setiap tahun memang seperti itu,” jelasnya.

Meski sebagian desa telah menerima Dana Desa Tahap II, Pemkab Karanganyar berharap Pemerintah Pusat segera memberikan kepastian agar desa-desa yang belum menerima pencairan tidak semakin terdampak dalam pelaksanaan program dan pelayanan masyarakat. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #infrastruktur #Dana Desa #Dispermades Karanganyar