Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Karanganyar Selamatkan Uang Negara Rp 3,08 Miliar, dari Kasus Korupsi Alkes hingga Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Rudi Hartono RS • Selasa, 9 Desember 2025 | 23:02 WIB
Kejari Karanganyar membagikan stiker dan mug bertema antikorupsi di Jalan Lawu, Karanganyar, Selasa (9/12/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kejari Karanganyar membagikan stiker dan mug bertema antikorupsi di Jalan Lawu, Karanganyar, Selasa (9/12/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,08 miliar dari kasus korupsi sepanjang tahun ini. Uang tersebut akan disetorkan ke khas negara.

Di antaranya dari kasus duaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan enam tersangka.

Kemudian dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar pada Dinas PUPR tahun anggaran 2020 dengan lima tersangka.

Serta penyalahgunaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten yang menjerat kepala desa dan satu tersangka lainnya.

Selain itu, Kejari Karanganyar juga menangani perkara yang berkaitan dengan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam kasus tipikor pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Pada tahap penuntutan, perkara-perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan. Di antaranya kasus penyelewengan bantuan hibah sapi di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Masjid Agung, serta penyalahgunaan aset Desa Jaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kasi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menjelaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

”Upaya penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara agar bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, kemarin (9/12).

Di sisi lain, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejari Karanganyar juga menggelar kegiatan edukatif kepada masyarakat.

Salah satunya membagikan stiker dan gelas mug bertema antikorupsi kepada para pengguna Jalan Lawu dan simpang empat Pegadaian Karanganyar, kemarin (9/12).

Bonard menambahkan, kegiatan tersebut untuk menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya budaya antikorupsi sejak dini.

”Kami ingin pesan antikorupsi sampai langsung ke masyarakat. Melalui kegiatan sederhana seperti pembagian stiker dan mug, kami berharap nilai kejujuran dan integritas bisa terus digaungkan,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #jaten #dinkes karanganyar #alkes #Masjid Agung Madaniyah Karanganyar #Kejari Karanganyar #korupsi