Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Buruh di Karanganyar Minta UMK 2026 Naik Minimal 7,2 Persen: Ini Skema Penghitungannya

Rudi Hartono RS • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:15 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK.

RADARSOLO.COM — Kalangan buruh di Kabupaten Karanganyar meminta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dinaikkan minimal 7,2 persen.

Angka tersebut dinilai sebagai batas aman untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar Danang Sugiatno menegaskan, kenaikan UMK di bawah angka tersebut berpotensi menurunkan daya beli buruh.

“Kalau kenaikannya lebih rendah, sangat dikhawatirkan kemampuan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akan menurun,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).

Danang menjelaskan, usulan kenaikan UMK Karanganyar 2026 sebesar 7,2 persen disusun berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga indeks tertentu yang telah diatur dalam regulasi.

Perhitungan tersebut mengacu pada UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP Nomor 36 tentang Pengupahan, PP Nomor 51, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

“Rumusnya inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks. Angkanya 1,5 persen + (5,62 x 1 persen), sehingga hasilnya sekitar 7,12 persen,” paparnya.

Dengan dasar tersebut, UMK Karanganyar 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp 2.437.110 ditambah kenaikan upah Rp 173.522, sehingga totalnya menjadi Rp 2.610.632.

Selain UMK, Danang menyebut Pemkab Karanganyar juga menjanjikan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2026.

“UMSK rencananya naik 2 sampai 4 persen,” tandasnya.

Senada, Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (DPD KSPN) Karanganyar, Haryanto menilai penetapan UMK seharusnya tetap menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cegah Banjir, Polres Klaten Ajak Warga Bersihkan Rumpun Bambu di Sungai Bloro

Dengan skema itu, menurutnya, kenaikan UMK Karanganyar berada di kisaran 7–8 persen.

“Itu yang paling realistis untuk menjaga daya beli buruh,” kata Haryanto.

Sementara itu, dari tingkat provinsi, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026 belum bisa dilakukan.

Pemerintah Provinsi Jateng diketahui batal menetapkan UMP dan UMSP yang semula dijadwalkan Senin (8/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan, penundaan tersebut disebabkan Kementerian Ketenagakerjaan belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.

“Dalam draf RPP yang sempat diuji publik, penetapan UMP dan UMSP dijadwalkan 8 Desember 2025. Namun sampai sekarang PP-nya belum terbit,” paparnya.

Aziz menambahkan, pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.

Kondisi ini turut berdampak pada proses penetapan UMK di kabupaten/kota, termasuk Karanganyar. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Disnakertrans #serikat pekerja #umk