Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pengusaha Tambang asal Karanganyar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Pembelian Alat Berat, Korban Rugi Miliaran

Rudi Hartono RS • Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:01 WIB
Zainal Arifin, kuasa hukum pengusaha tambang Darmanto beberkan kasus penipuan yang dialami kliennya. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Zainal Arifin, kuasa hukum pengusaha tambang Darmanto beberkan kasus penipuan yang dialami kliennya. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar.

Seorang pengusaha tambang, Gatot Wiyono dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh rekannya sendiri, Darmanto.

Pelapor merasa menjadi korban dalam transaksi pembelian alat berat yang diduga fiktif.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Zainal Arifin, beberapa waktu lalu di Polres Karanganyar.

Menurut Zainal, perkara ini bermula pada 2020, ketika korban melakukan kesepakatan pembelian alat berat yang dijanjikan akan digunakan untuk kegiatan operasional tambang.

Terlapor disebut menjanjikan pengadaan alat berat dalam waktu yang telah disepakati, dan korban telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun waktu berjalan, alat berat yang dijanjikan tidak kunjung ada. Bahkan setelah diberi tenggang waktu hingga 2023, terlapor tidak memberikan kejelasan.

Dugaan semakin menguat setelah korban mengetahui bahwa pengadaan alat berat tersebut tidak memiliki bukti nyata dan mengarah pada transaksi fiktif.

Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

”Ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil. Klien kami sudah memberikan kesempatan yang sangat panjang kepada terlapor, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Setelah ditelusuri, indikasi kuat mengarah pada adanya penipuan dan penggelapan. Karena itu kami resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar,” jelas Zainal, Jumat (12/12/2025) sore.

Zainal menambahkan, nilai kerugian yang dialami kliennya tidak sedikit dan mencapai jumlah yang signifikan, yakni mencapai hampir Rp 7 miliar.

Uang tersebut rencananya yakni untuk pembelian dua alat berat jenis Stone Crusher (mesin pencacah batu) dan Escavator.

”Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali, yang pertama itu Rp 5,5 miliar, kemudian pemberian lagi yang kedua sebesar Rp 1,4 miliar. Kita sudah mencoba mediasi, akan tetapi gagal dan akhirnya kami laporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindakan penggelapan dan penipuan,” tegas Zainal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono membenarkan telah menerima laporan tersebut dan kini sedang menangani kasusnya.

Wikan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan beberapa langkah awal dalam proses penyelidikan.

”Kami sudah memeriksa saksi korban dan sejumlah saksi lain terkait dugaan tindak pidana ini. Pemeriksaan awal sudah kami lakukan untuk menguatkan barang bukti dan kronologi kejadian,” ujar Wikan.

Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai tahapan.

”Rencana selanjutnya, kami akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap terlapor,” tambahnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#penipuan #karanganyar #polres karanganyar #alat berat #penggelapan #pertambangan