Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Akhirnya, 3.038 PPPK Paruh Waktu di Karanganyar Terima SK Pengangkatan

Rudi Hartono RS • Rabu, 17 Desember 2025 | 22:45 WIB
Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (17/12/2025) pagi. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (17/12/2025) pagi. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 3.038 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan ditandai dalam upacara di halaman Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (17/12/2025) pagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar Nur Aini Farida menjelaskan, pengangkatan dan perpanjangan PPPK ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi.

Mulai dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 hingga keputusan Bupati Karanganyar terkait pengangkatan dan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK.

”Untuk perpanjangan PPPK formasi 2019, jumlahnya 52 orang. Terdiri dari 40 formasi pendidikan dan 12 formasi kesehatan, dengan masa kerja mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2030,” jelas Nur Aini.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga mengusulkan 3.053 formasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari jumlah tersebut, 13 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup karena mengundurkan diri.

”Yang memenuhi syarat dan turun pertimbangan teknis (pertek) BKN sebanyak 3.040 orang. Namun, dua orang mengundurkan diri setelah pertek turun dan satu orang meninggal dunia setelah SK terbit,” ungkapnya.

Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang terbit dan tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Karanganyar sebanyak 3.038 orang.

Rinciannya, rumpun pendidikan 325 orang, rumpun kesehatan 75 orang, dan rumpun teknis lainnya sebanyak 2.638 orang.

Nur Aini menambahkan, terhitung mulai tanggal (TMT) PPPK Paruh Waktu ditetapkan per 1 Oktober 2025, dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) per 18 Desember 2025.

Adapun penyerahan SK dilaksanakan secara menyeluruh di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) oleh kepala perangkat daerah.

Terkait penyaluran gaji, Pemkab Karanganyar telah menunjuk dua bank daerah sebagai penyalur.

”Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/715 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025, penyaluran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditempatkan di PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda),” terangnya.

Nur Aini berharap seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat menjadi aparatur sipil negara yang berkarakter, berintegritas, profesional, serta mengedepankan core value BerAKHLAK.

”Sesarengan mbangun Karanganyar untuk Karanganyar Baru,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto mengaku lega dan bersyukur atas terealisasinya penyerahan SK tersebut.

Dia berharap ke depan akan tersedia formasi yang lebih baik dan lebih luas.

”Kami pribadi dan mewakili Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta seluruh OPD mengucapkan selamat kepada panjenengan semua yang menerima SK hari ini,” kata Rober.

Menurutnya, momen tersebut menjadi titik awal untuk menambah semangat dalam membangun Karanganyar.

”Kami senang sekali menyambut panjenengan semua. Terus semangat membangun Karanganyar. Ini momen yang luar biasa dan jangan pernah dilupakan, karena SK ini adalah sesuatu yang sangat dinantikan,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#pppk #Bupati Karanganyar Rober Christanto #karanganyar #Badan Kepegawaian Negara #surat keputusan #guru paruh waktu #SK