Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Proyek Renovasi Makodim Karanganyar Molor, Kontraktor Kena Denda Rp1,2 Juta Per Hari

Rudi Hartono RS • Minggu, 4 Januari 2026 | 17:02 WIB
Progres renovasi Makodim 0727/Karanganyar.
Progres renovasi Makodim 0727/Karanganyar.

RADARSOLO.COM-Proyek renovasi kantor dan sarana prasarana Makodim 0727/Karanganyar dipastikan melampaui tenggat waktu kontrak yang berakhir pada 30 Desember 2025.

Akibat keterlambatan ini, pihak penyedia jasa yakni CV Arta Maju Perkasa dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak.

Keputusan pengenaan denda ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pertimbangan Objek Vital dan Tambahan Waktu

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karanganyar Ari Wibowo menjelaskan, meskipun ada keterlambatan, pihaknya memilih memberikan tambahan waktu 14 hari ketimbang memutus kontrak secara sepihak.

Makodim merupakan objek vital yang berada di jantung Kota Karanganyar, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas agar tidak mangkrak.

Berdasarkan laporan terbaru, capaian pekerjaan telah menyentuh angka 90,57 persen.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp1,2 miliar, maka kontraktor wajib membayar denda keterlambatan sebesar Rp1,2 juta per hari hingga pekerjaan dinyatakan rampung.

Hujan dan Aktivitas Kantor Jadi Kendala

Ari menyebut ada dua faktor utama yang memicu melesetnya target pengerjaan dari masa pelaksanaan awal selama 55 hari kalender tersebut:

DPU PR Karanganyar berharap dengan tambahan waktu 14 hari ini, pihak penyedia jasa dapat mengejar sisa progres 9,43 persen sehingga kantor Makodim dapat kembali difungsikan secara optimal untuk pelayanan pertahanan wilayah. (rud)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kodim Karanganyar #penalti #renovasi molor #denda #Makodim