Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Nasib THL Karanganyar Usai Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Masih Bisa Kembali Bekerja di Lingkungan Pemkab?

Rudi Hartono RS • Selasa, 6 Januari 2026 | 21:27 WIB
Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (17/12/2025) pagi. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor bupati, Rabu (17/12/2025) pagi. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Awal tahun 2026 menjadi periode sulit bagi ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar.

Setelah tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, para pekerja non ASN ini harus menerima kenyataan pahit.

Mereka dirumahkan sementara, kehilangan kepastian pendapatan, dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dipicu oleh satu persoalan utama, yakni tidak tercatatnya para THL dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal, data BKN menjadi pintu masuk utama bagi tenaga non ASN untuk dapat diakomodasi dalam kebijakan nasional terkait penataan pegawai pemerintah.

Akibatnya, ratusan THL yang sebelumnya aktif bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) kini berada dalam status menggantung.

Sebagian besar diliburkan, sementara sebagian lainnya masih diperbolehkan datang ke kantor tanpa kewajiban bekerja, sembari menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan penelusuran, kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak awal Januari 2026.

Langkah ini bersifat sementara, seiring upaya pemerintah daerah mencari jalan keluar bagi ribuan tenaga non ASN yang tidak terakomodasi dalam kebijakan pusat.

Untuk nasib mereka selanjutnya, Pemkab Karanganyar saat ini tengah menggodok opsi penyerapan tenaga kerja melalui mekanisme outsourcing.

Skema ini dipandang sebagai solusi alternatif agar para THL tetap dapat bekerja, meski statusnya tidak lagi berada langsung di bawah pemerintah daerah.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko menjelaskan, situasi ini tidak lepas dari dampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh persoalan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025.

“Pemerintah daerah butuh waktu untuk menyiapkan sistem outsourcing. Ada jeda sekitar tiga sampai empat bulan sampai mekanismenya benar-benar siap,” kata Tony.

Ia menyebutkan, apabila proses penyusunan sistem dan regulasi outsourcing bisa diselesaikan dalam dua hingga tiga bulan ke depan, maka peluang para THL untuk kembali bekerja masih terbuka.

Namun, kendala serius muncul karena hingga awal tahun anggaran 2026, belum tersedia pos anggaran khusus untuk menjalankan skema tersebut.

“Tanpa anggaran, ribuan THL otomatis harus menunggu. Komisi A mendorong pemkab berani menyiapkan anggaran dengan mekanisme mendahului perubahan APBD, supaya sistem outsourcing bisa segera berjalan,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Supriyanto.

Ia menilai, ketidakpastian yang berkepanjangan dapat berdampak luas, tidak hanya bagi para THL, tetapi juga bagi stabilitas sosial masyarakat.

“Tenaga honorer ini sudah lama mengabdi. Jangan sampai mereka justru menjadi korban dari kebijakan transisi. Pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan yang jelas dan berpihak,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Supriyanto juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi.

Menurutnya, para THL berhak mengetahui tahapan, jadwal, dan arah kebijakan yang sedang disiapkan pemerintah daerah agar tidak muncul spekulasi dan keresahan berkepanjangan.

“Negara wajib memberi kepastian kepada warganya. DPRD akan terus mengawal agar penyelesaian status non ASN ini tetap mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, data yang dihimpun menyebutkan terdapat 1.062 tenaga harian lepas di Kabupaten Karanganyar yang dipastikan tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu karena tidak terdaftar dalam database BKN.

Hingga kini, nasib mereka masih sepenuhnya bergantung pada percepatan kebijakan outsourcing yang sedang disiapkan pemerintah daerah. (rud/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#THL di Pemkab Karanganyar #PPPK Paruh Waktu #DPRD Karanganyar #THL #Tenaga harian lepas #pemkab karanganyar #outsourcing