Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Izin Holyland Gondangrejo Karanganyar Dicabut, Pengelola Gandeng LBH Anshor Maju PTUN

Rudi Hartono RS • Jumat, 9 Januari 2026 | 18:00 WIB
Proyek pembangunan Holyland di Dusun Kepuh Lor, Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Proyek pembangunan Holyland di Dusun Kepuh Lor, Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Izin pembangunan kawasan Bukit Doa Holyland di Dusun Kepuh Lor, Desa Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar resmi dicabut, Desember 2025 lalu.

Tidak terima dengan keputusan ini, Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) selaku pengelola Holyland ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai catatan, persetujuan bangunan gedung (PBG) Holyland dicabut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, 24 Desember 2025 lalu.

Ditandai dengan surat yang diserahkan kepada YKAS, Senin (29/12/2026). Kebijakan ini praktis memicu protes dari YKAS.

“Izin sudah dicabut 24 Desember 2025. Surat Keputusan diserahkan kepada YKAS pada 29 Desember,” jelas Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Endro Sudarsono.

Endro mengapresiasi langkah Bupati Karanganyar Rober Christanto, yang membentuk Tim Investigasi Objektif untuk mengevaluasi PBG Holyland.

Dari hasil evaluasi tersebut, pemkab menerbitkan surat keputusan pencabutan lima PBG.

“Kami mendukung langkah Inspektorat Kabupaten Karanganyar, yang menindaklanjuti aduan warga. Termasuk terkait kepala Desa Karangturi,” imbuh Endro.

Di sisi lain, YKAS menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. YKAS mengklaim pencabutan izin dinilai tidak adil.

Sebab, sebelumnya mereka telah mengantongi PBG. Selain itu, progres fisik pembangunan sudah mencapai 80 persen.

Kini, YKAS menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Ketua YKAS Tri Waluyo, penghentian pembangunan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar tertanggal 2 September 2025, tentang Penundaan Pelaksanaan Pembangunan Bukit Doa Holyland.

Baca Juga: Akui Agak Nekat Bangun Dapur SPPG Dekat Kandang Babi, Mitra BGN di Banaran Sragen Legawa Bongkar Gedung

SK tersebut kemudian disusul dengan keputusan pencabutan PBG.

“Padahal, sebelumnya pembangunan sudah memiliki izin resmi. Bahkan progresnya sudah mencapai 80 persen,” keluh Tri.

Menangani perkara gugatan ini, YKAS menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor Pusat.

Ketua Umum LBH PP GP Ansor Karanganyar Dendy Zuhairil Finsa menilai, Pemkab Karanganyar bertindak sewenang-wenang.

Dendy menyebut proses koreksi hingga pencabutan PBG dilakukan mendadak, tanpa dialog dengan pihak YKAS.

Selain itu, pencabutan PBG berlaku untuk lima pembangunan di komplek Holyland. Mulai dari pembangunan gereja, sekolahm, hingga bukit doa.

“Sebelum menggugat ke PTUN, kami sudah mengajukan banding administratif atas SK Bupati Karanganyar yang mencabut PBG. Itu akan menjadi dasar gugatan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Karanganyar Metty Ferriska Rajagukguk membenarkan telah menerima gugatan dari YKAS pada 7 Januari.

Ia menyebut ada tiga SK bupati yang dipermasalahkan.

“Gugatan adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Namun, prosedurnya harus diawali dengan upaya administratif. Itu sudah ditempuh pihak yayasan melalui kuasa hukumnya,” beber Metty. (rud/fer)

Editor : Adi Pras
#holyland #Bupati Karanganyar Rober Christanto #karanganyar #dewan syariah kota surakarta #inspektorat #gondangrejo