Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Tak Puas dengan Vonis Dua Terdakwa Korupsi Alkes, Kejari Karanganyar Ajukan Banding

Rudi Hartono RS • Minggu, 11 Januari 2026 | 19:12 WIB
Pegawai Dinkes Karanganyar, Kusmawati (dua dari kanan) serahkan uang ke Kejari Karanganyar, Rabu (16/7/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Pegawai Dinkes Karanganyar, Kusmawati (dua dari kanan) serahkan uang ke Kejari Karanganyar, Rabu (16/7/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.

Banding tersebut diajukan terhadap dua terdakwa, yakni Amin Sukoco dan Kusmawati.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan, upaya banding ditempuh setelah JPU mencermati putusan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

”Pertimbangan kami mengajukan banding karena vonis pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim masih berada di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU sebelumnya,” tegas Hartanto, Minggu (11/1/2026).

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa I Amin Sukoco, dan terdakwa II Kusmawati, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Amin Sukoco berupa hukuman penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sementara itu, terdakwa Kusmawati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Terhadap Amin Sukoco, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 194,8 juta. Namun karena sebelumnya telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 80 juta, maka terdakwa masih dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 114,8 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sedangkan terhadap Kusmawati, majelis hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 40 juta.

Jumlah tersebut diperhitungkan dari uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp 67 juta.

Dengan demikian, sisa uang sebesar Rp 27 juta diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa Kusmawati.

Dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum perkara dugaan korupsi alkes di Dinkes Karanganyar tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

”Kami akan mengawal proses banding tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#banding #karanganyar #dinkes karanganyar #alkes #Kejari Karanganyar