RADARSOLO.COM – Polemik pendirian rumah ibadah Bukit Doa Holyland di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar kian meruncing.
Setelah izin dicabut Pemkab Karanganyar, kini giliran warga melapor dugaan pemalsuan tanda tangan.
Adalah Suyatman, warga Plesungan yang diduga tanda tangannya dipalsukan sebagai syarat pendirian rumah ibadah di kompleks Holyland. Tak terima namanya dicatut, dia melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar.
“Saya tidak pernah menandatangani atau menyatakan dukungan atas pembangunan rumah ibadah itu,” ujar Suyatman, Jumat (16/1/2026).
Suyatman mempersoalkan surat pernyataan yang dibuat pada 24 September 2025. Dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari persyaratan pendirian rumah ibadah GBI Keluarga Allah, yang berada di bawah naungan Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS).
Selain Suyatman, beberapa warga lainnya juga mengalami hal serupa. Padahal mereka merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat dukungan tersebut.
Suyatman menduga tanda tangannya berserta warga lainnya sengaja dipalsukan, demi melengkapi persyaratan administrasi pendirian rumah ibadah.
Sebagaimana catatan, dukungan tertulis dari warga sekitar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Rekomendasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Laporan Suyatman diterima Brigpol Prabowo Adhi. Ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim.
Aduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat melapor, Suyatman didampingi kuasa hukumnya, Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Holyland dari LBH Ansor, Winarno menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh warga.
Ia menegaskan, persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan ranah pidana. Harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Sesuai petunjuk Ketua Umum LBH Ansor, kami menghargai langkah yang ditempuh warga. Masalah dugaan tanda tangan palsu, harus diproses melalui kepolisian untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut terhadap klien kami,” ujar Winarno.
Winarno menambahkan, LBH Ansor akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. (rud/fer)
Editor : Adi Pras