Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kembali Ajukan Praperadilan Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Ini Pihak Termohon

Rudi Hartono RS • Minggu, 18 Januari 2026 | 17:42 WIB
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tampak begitu megah. (Adi Prasetyawan/Radar Solo)
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tampak begitu megah. (Adi Prasetyawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali dibawa ke meja hijau.

Untuk kedua kalinya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Perwakilan LP3HI Arif Sahudi menegaskan, pengajuan praperadilan bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

”Ini bukan semata persoalan administrasi hukum. Ini soal keberanian penegak hukum mengungkap dugaan korupsi pada proyek rumah ibadah. Publik wajar bertanya, mengapa penanganannya terkesan tidak dituntaskan,” tegas Arif, Minggu (18/1/2026).

Dia menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi, pembangunan Masjid Agung Madaniyah menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau daerah. Sehingga seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

”Praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara, bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan,” bebernya.

Jika ketidakjelasan terus berlanjut, lanjutnya, LP3HI membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan. Dalam sidang praperadilan tersebut, LP3HI bertindak sebagai pemohon, sementara pihak kejaksaan menjadi termohon.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan materi permohonan serta tanggapan termohon atas tudingan lambannya penanganan perkara, Senin (19/1/2026) ini.

Sementara itu, sidang lanjutan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah dengan terdakwa lima orang dijadwalkan akan kembali digelar Selasa (20/1/2026) besok.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Agendanya pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum (JPU) dari Kejakasan Negeri Karanganyar. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Pengadilan Negeri Karanganyar #Masjid Agung Madaniyah Karanganyar #Kejari Karanganyar #LP3HI #korupsi