Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Modus Curhat Terungkap! Eks Guru SMA di Karanganyar Diduga Cabuli Siswi hingga 10 Kali

Antonius Christian • Kamis, 22 Januari 2026 | 23:01 WIB
Ilustrasi seorang siswi SMA jadi korban persetubuhan.
Ilustrasi seorang siswi SMA jadi korban persetubuhan.

RADARSOLO.COM - Satreskrim Polresta Solo terus mendalami kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan  dilakukan seorang eks guru SMA di Kabupaten Karanganyar terhadap siswinya. Di mana ada manipulasi yang dilakukan oleh tersangka yang diketahui berinisial DPB.

Di mana tersangka memanfaatkan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur untuk melancarkan aksinya. Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sudarmianto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban yang saat itu berusia 15 tahun mencurahkan persoalan keluarganya kepada pelaku. Kepercayaan korban itulah yang kemudian dimanfaatkan tersangka.

“Awalnya korban curhat mengenai masalah keluarga kepada gurunya. Dari situ pelaku mulai memanipulasi korban dan bersedia menjadi teman curhat. Namun saat curhat ini, pelaku mengajak korban ke hotel di kawasan Manahan, bukan disekolah. Dengan dalih agar permasalahan korban tidak diketahui guru dan teman lain," jelas Sudarmianto.

Setelah kejadian pertama, pelaku terus melakukan manipulasi dengan dalih curhat lanjutan yang selalu berujung pada pertemuan di penginapan. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada Januari 2025 dan dilakukan secara berulang.

Menurut penyelidikan polisi, tersangka sedikitnya telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali di sejumlah hotel yang berada di berbagai wilayah, termasuk di luar Kota Solo hingga DIY.

Dari situlah pelaku juga sempat memberikan sejumlah barang kepada korban, seperti pakaian, untuk mengambil hati. Di sisi lain, pelaku turut melancarkan ancaman secara verbal maupun psikologis.

“Jika korban tidak menuruti keinginan pelaku, ia diancam akan diberi nilai jelek. Mereka janjian di berbagai tempat, kemudian masuk ke hotel, termasuk di wilayah Manahan Banjarsari,” jelasnya.

Polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sudarmianto mengimbau para orang tua dan siswa agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual, khususnya di lingkungan terdekat seperti sekolah dan keluarga.

“Korban jangan takut melapor. Kami memastikan perlindungan identitas serta pendampingan psikologis menjadi prioritas,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#karanganyar #guru #persetubuhan