RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Purwati, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.
Meski yang bersangkutan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes), hingga kini pemkab masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Purwati sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Purwati tidak mengajukan upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Zulfikar Hadidh membenarkan, proses administrasi pemberhentian belum dapat dilakukan sebelum pemerintah daerah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan.
”Kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan dulu mas, kemarin baru kita proses untuk meminta salinan putusan tersebut,” ujar Zulfikar saat berbincang dengan Radarsolo.com, Selasa (27/1/2026) siang.
Zulfikar menegaskan, tanpa salinan putusan pengadilan, proses penerbitan SK pemberhentian belum bisa dilanjutkan.
Pasalnya setelah adanya salinan putusan tersebut nantinya pemerintah sendiri akan membentuk tim disiplin dan baru nanti akan diproses untuk SK-nya.
”Jadi sebelum diterbitkan SK pemberhentian itu, akan ada tim disiplin yang terdiri dari sekda, asisten 3, bagian hukum, dan BKPSDM,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Purwati dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dinkes tahun 2022-2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang, dengan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Purwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinkes Kabupaten Karanganyar.
Selain pidana penjara empat tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda serta hukuman tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara.
Pemkab Karanganyar memastikan akan menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai mekanisme kepegawaian dan peraturan perundang-undangan setelah salinan resmi putusan diterima.
”Untuk saat ini sementara untuk jabatan kepala dinkes dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni sekretaris dinkes ibu Dwi Rusharyati," tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras