RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar menegaskan proses rekrutmen direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan bisa dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan usai DPRD melakukan pemanggilan terhadap panitia seleksi (pansel) pada akhir pekan lalu.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto menyatakan hasil pemanggilan pansel menunjukkan seluruh tahapan seleksi telah mengacu pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
”Secara aturan sudah jelas dan pansel bekerja berdasarkan regulasi tersebut,” ujar Supriyanto saat berbincang dengan Radarsolo.com, Selasa (27/1/2026) siang.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menanyakan tindak lanjut atas tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang mendorong dilaksanakannya uji publik terhadap calon direksi.
Supriyanto menegaskan, mekanisme uji publik tidak tercantum dalam persyaratan seleksi.
”Dalam regulasi maupun persyaratan rekrutmen, tidak ada kewajiban uji publik,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Berdasarkan hasil pemanggilan, DPRD diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring pada tahapan uji akademik calon direksi yang akan dilaksanakan oleh pansel.
Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung objektif dan transparan.
”DPRD tidak masuk ke teknis penilaian. Namun kami melakukan pengawasan agar proses berjalan profesional dan akuntabel,” kata Supriyanto.
Pemanggilan pansel ini dilakukan DPRD untuk memperoleh penjelasan langsung terkait progres seleksi pengisian jabatan direktur utama dan direktur umum PUDAM Tirta Lawu.
DPRD menilai pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah tersebut perlu dikawal, mengingat peran PUDAM dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karanganyar Dheny Hendrawan menjelaskan, tahapan seleksi akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
”Pengumuman hasil seleksi 27 Januari. Selanjutnya pada 28–29 Januari akan dilaksanakan uji kelayakan dan kepatuhan, kemudian 7 Februari diumumkan hasil uji kelayakan dan kepatuhan,” jelas Dheny.
Ia menambahkan, dalam proses evaluasi administrasi, panitia melibatkan tim seleksi yang terdiri dari unsur internal pemerintah daerah serta tim independen dari kalangan profesional dan akademisi.
”Ada tim seleksi tersendiri, baik dari internal maupun independen profesional akademisi yang kami anggap memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidangnya,” tegasnya.
DPRD Karanganyar menegaskan akan terus memantau tahapan seleksi hingga selesai, guna memastikan hasil rekrutmen menghasilkan direksi yang kompeten dan mampu meningkatkan kinerja PUDAM Tirta Lawu secara berkelanjutan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras