RADARSOLO.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menuntut hukuman bervariasi terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
JPU Hartanto mengungkapkan, terdaka Soenarto yang menjabag mantan kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 500 juta.
JPU menyatakan, bahwa Soenarto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan penyelenggara negara namun tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dame P. Pandiangan tersebut.
Terdakwa lainnya, Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Ali terbukti melakukan gratifikasi guna memenangkan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,6 miliar.
Sementara itu, Tri Asto Cahyono, selaku investor subkontraktor, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, dituntut 3,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 355 juta.
Adapun terdakwa terakhir, Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (6/2) mendatang.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang bersumber dari APBD Karanganyar.
Proyek hampir Rp 100 miliar tersebut menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai kejanggalan pada progres pekerjaan. (rud/ifa/adi)
Editor : Adi Pras