Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Profil Eks Kepala Dinkes Karanganyar Kini Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes, Akhir Perjalanan Karier Sang Pejabat Senior

Syahaamah Fikria • Kamis, 29 Januari 2026 | 17:59 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Purwati menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Purwati menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Nama Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Karanganyar, kini tercatat dalam sejarah kelam birokrasi daerah setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Karier panjangnya di dunia kesehatan harus berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Majelis Hakim Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Purwati dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/12/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi, yang menyatakan Purwati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Dinkes Karanganyar tahun anggaran 2022–2023.

Dengan estimasi kerugian negara dalam perkara pengadaan alkes ini ditaksir berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum Purwati, Ari Santoso, membenarkan vonis tersebut.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Ari, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, pihak penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

ASN dan Pihak Swasta Turut Divonis

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga memvonis dua aparatur sipil negara (ASN) Dinkes Karanganyar lainnya.

Amin Sukoco dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sementara Kusmawati divonis 1 tahun penjara dengan denda yang sama.

Tak hanya pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Amin Sukoco dibebani uang pengganti sebesar Rp112 juta, sedangkan Kusmawati sebesar Rp40 juta.

Untuk Amin, putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sementara hukuman Kusmawati lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dari unsur swasta.

Dodo Nubianto, Septian Widhianto, dan Jonathan Sukartono masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dengan putusan tersebut, rangkaian perkara korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar yang melibatkan ASN dan pihak swasta resmi memasuki tahap akhir di tingkat pengadilan.

Jejak Karier Purwati di Dinkes Karanganyar

Penahanan dan vonis terhadap Purwati sempat mengejutkan masyarakat Karanganyar.

Sebab, ia dikenal sebagai pejabat senior yang lama mengabdi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan data resmi Dinkes Karanganyar, Purwati berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b).

Kariernya di dunia kesehatan dimulai sebagai bidan, sebelum menapaki berbagai posisi strategis.

Ia pernah menjabat Kasi Reproduksi Remaja dan Lansia, Kasi SDM Kesehatan, serta Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, kemudian Sekretaris Dinkes.

Sebelum akhirnya menduduki jabatan tertinggi sebagai Kepala Dinkes Karanganyar.

Riwayat Pendidikan

Purwati juga memiliki latar belakang pendidikan panjang di bidang kesehatan, antara lain:

Status Pemberhentian Masih Menunggu SK

Meski telah divonis bersalah dan putusan dinyatakan inkrah karena Purwati tidak mengajukan banding maupun kasasi, Pemkab Karanganyar hingga kini belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Karanganyar Zulfikar Hadidh menjelaskan, proses administrasi belum bisa dilakukan sebelum pemerintah daerah menerima salinan resmi putusan pengadilan.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Setelah itu baru dibentuk tim disiplin,” ujar Zulfikar, Selasa (27/1/2026).

Tim disiplin tersebut nantinya akan melibatkan Sekda, Asisten III, Bagian Hukum, serta BKPSDM sebelum SK pemberhentian resmi diterbitkan.

Untuk sementara, jabatan Kepala Dinkes Karanganyar diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Sekretaris Dinkes, Dwi Rusharyati. (rud/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#vonis #Purwati #dinkes karanganyar #pengadaan alkes #profil #kepala dinkes karanganyar #perjalanan karier #korupsi