RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,9 miliar dari dua terpidana kasus korupsi.
Kejari menyita uang tersebut lewat eksekusi uang pengganti kasus keduanya yang telah inkrah, Rabu (4/2/2026).
Masing-masing adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dinkes Karanganyar dan penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya menegaskan, pengembalian uang pengganti tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak tegas pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
”Uang pengganti dari dua perkara yang telah inkracht sudah kami terima dan akan langsung disetorkan ke kas negara,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Dari perkara korupsi alkes periode 2022–2023, terpidana Purwati (eks kepala Dinkes) yang juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,715 miliar.
Sementara dari perkara penempatan dana PUD BPR Bank Karanganyar di BPRS Dana Mulya periode 2019–2022, terpidana Deny Susilo melunasi uang pengganti Rp 226.978.080 sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, penegakan hukum korupsi tidak berhenti pada vonis penjara.
”Ini soal menyelamatkan uang negara. Statusnya bukan barang bukti, tapi uang pengganti yang wajib disetor sebagai PNBP,” ujarnya.
Setelah rilis perkara, Kejari Karanganyar langsung menyetorkan seluruh dana tersebut ke rekening kas negara melalui bank persepsi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras