RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum berani mengambil keputusan terkait penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP).
Pemkab memilih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menerima banyak keluhan dari para kepala desa.
Terutama terkait kebijakan larangan penggunaan LSD yang dinilai menghambat rencana pembangunan KDMP di desa.
”Yang jelas keluhan kepala desa semua. Kami sudah mendengar dan berdiskusi dengan OPD terkait. Saat ini sudah kami kaji dan kami sedang menunggu kebijakan dari pusat,” kata Rober saat bertemu kepala desa di Karangpandan, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut Rober, pemerintah daerah berada pada posisi yang sulit. Pasalnya, di satu sisi presiden menyampaikan agar LSD tetap dijaga dalam kebijakan lain.
Namun di sisi lain terdapat kebutuhan pembangunan KDMP. Selain itu, Gubernur Jawa Tengah juga telah menegaskan larangan penggunaan LSD.
”Terus kami juga masih bimbang. Pak Presiden menyampaikan agar LSD dijaga, kemudian Pak Gubernur juga melarang LSD. Lalu daerah harus bagaimana? Ya kita tunggu dulu kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Karanganyar belum dapat menentukan sikap karena belum adanya petunjuk teknis maupun regulasi resmi dari pemerintah pusat.Oleh karena itu, seluruh jajaran, termasuk pemerintah desa, diminta untuk bersabar.
”Malam hari ini pemkab sendiri menunggu regulasinya dulu. Pemkab juga belum bisa menentukan kebijakan karena petunjuk dari pusat belum ada. Yang jelas nanti kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Rober mengaku telah menyampaikan kepada para kepala desa agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah.
Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan bertindak gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut.
”Saya sampaikan ke kepala desa untuk menunggu petunjuk pemerintah. Terus terang saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Sebisa mungkin saya akan bantu teman-teman kepala desa,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Karanganyar telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun hingga kini belum ada jawaban yang diterima.
”Pemerintah tidak gegabah. Kami sudah mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN dan pemerintah provinsi, tapi belum ada jawaban. Kita tunggu dulu,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras