Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Puluhan Ribu Peserta PBI Dinonaktifkan, Pemkab Karanganyar Buka Jalur Reaktivasi dan Siapkan Skema Daerah

Rudi Hartono RS • Minggu, 8 Februari 2026 | 18:49 WIB
Syarat peserta berhak mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Syarat peserta berhak mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

RADARSOLO.COM – Penonaktifan 20.526 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026 memicu gelombang aduan di Kabupaten Karanganyar.

Menghadapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berupaya menenangkan masyarakat dengan membuka layanan aduan, pendampingan pengajuan reaktivasi, hingga menyiapkan skema jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah bagi warga yang membutuhkan.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Wondo mengatakan, lonjakan aduan mulai terasa sejak Senin awal bulan ini.

”Pengaduan masyarakat sudah banyak, Sejak awal pekan mereka datang ke Dinsos untuk menanyakan kenapa BPJS PBI mereka nonaktif,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Wondo menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat setelah pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

Berdasarkan data terbaru, peserta yang dinonaktifkan masuk kategori desil 6 sampai desil 10, yang berarti dinilai tidak lagi tergolong miskin atau rentan miskin.

Meski demikian, Pemkab Karanganyar memastikan warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap memiliki peluang memperoleh jaminan.

Salah satunya melalui mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak, seperti penderita penyakit kronis atau kondisi darurat.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG).

Setelah itu, dinsos melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi lapangan sebelum usulan diteruskan ke Kementerian Sosial.

”Keputusan akhir tetap dari pemerintah pusat. Namun kami di daerah berupaya membantu proses usulan dan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan bisa terakomodasi,” kata Wondo.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga menyiapkan skema pengalihan ke PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

Skema ini dinilai lebih fleksibel karena tidak sepenuhnya bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan, tetapi mempertimbangkan kondisi kesehatan dan urgensi kebutuhan warga.

”Untuk PBI yang dicover daerah, regulasinya masih memberikan kelonggaran. Jadi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak tetap bisa dibantu,” jelasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #bpjs kesehatan #BPJS PBI #dinsos #pemkab karanganyar