Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Diintai Sepekan, Dua Pemuda asal Tawangmangu Diciduk Polres Karanganyar usai Konsumsi Tembakau Sintesis

Rudi Hartono RS • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:35 WIB
Dua pemakai narkoba jenis tembakau sintetis dimintai keterangan Satresnarkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Dua pemakai narkoba jenis tembakau sintetis dimintai keterangan Satresnarkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Karanganyar.

Dua pemuda berinisial TN alias Tomek, 22; dan AR alias Rama, 24, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengonsumsi sekaligus memiliki tembakau sintetis.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar di rumah Tomek, Dukuh Banjarsari, Kecamatan Tawangmangu, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan Tomek kerap mengonsumsi dan mencarikan tembakau sintetis kepada orang lain.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu.

Hasilnya, petugas mendapati kedua pemuda tersebut berada di rumah dan diduga baru saja mengonsumsi tembakau sintetis.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Dari pemeriksaan awal, diketahui tembakau sintetis tersebut dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama Zakuza_co dengan harga Rp 125 ribu secara patungan.

Penjual saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Karanganyar.

”Kedua tersangka kami amankan bersama barang bukti tembakau sintetis yang mereka beli dan konsumsi bersama. Mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran, sehingga kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika. Saat ini kami juga melakukan pengembangan untuk mengejar penjual daring yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Primadhana.

Ia menambahkan, peredaran tembakau sintetis melalui media sosial kini semakin marak dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

”Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Peredaran melalui media sosial sangat berbahaya dan dapat menjerat dengan cepat. Polres Karanganyar akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#tawangmangu #karanganyar #polres karanganyar #tembakau sintetis