Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Empat Perkara Eksekusi Dituntaskan Pengadilan Agama Karanganyar di Awal Tahun

Adi Pras • Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:07 WIB
Pengadilan Agama Karanganyar mengeksekusi perkara pengosongan di Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. (Dokumentasi Pengadilan Agama Karanganyar)
Pengadilan Agama Karanganyar mengeksekusi perkara pengosongan di Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. (Dokumentasi Pengadilan Agama Karanganyar)

RADARSOLO.COM - Pengadilan Agama Karanganyar telah melakukan gebrakan besar dengan menyelesaikan empat perkara eksekusi sekaligus di awal tahun 2026 ini.

Hal ini dalam rangka menjamin asas kepastian hukum bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Karanganyar.

Empat perkara eksekusi tersebut di antaranya perkara eksekusi Pengosongan nomor 3 /pdt.eks/2024/PA.Kra, perkara eksekusi Lelang nomor 5/Pdt.eks.Ht/2024/PA.Kra.

Kemudian perkara eksekusi Lelang nomor 1/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra, dan perkara eksekusi Pengosongan nomor 2/Pdt.Eks.Ht/2025/PA.Kra.

Penyelesaian perkara eksekusi ini tidak lepas dari komitmen kinerja internal pengadilan yang solid dan kompak antara ketua pengadilan dengan panitera.

Di samping itu sinergi antar instansi terkait yang terjalin dengan baik, yakni pihak pengamanan dari Polres Karanganyar, pihak kelurahan dan para pihak yang bersikap kooperatif selama proses eksekusi dijalankan.

Semua eksekusi berjalan dengan aman, tertib sehingga menambah kepuasan masyarakat terhadap instansi peradilan ditengah krisis kepercayaan.

Keberhasilan yang luar biasa ini tidak lepas dari kepemimpinan Pengadilan Agama Karanganyar yang dinakhodai oleh Mohammad Anton Dwi Putra, SH,M sebagai Ketua Pengadilan Agama Karanganyar dan Sukarna, SHI sebagai Panitera.

Ketua Pengadilan Agama Karanganyar Mohammad Anton Dwi Putra, SH,M menyampaikan, eksekusi merupakan upaya paksa yang dijamin secara konstitusi guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak pencari keadilan.

"Namun dalam pelaksanaanya harus mengedepankan rasa kemanusiaan ataupun dilakukan secara humanis agar hak hak para pihak tidak dilanggar dalam proses eksekusi tersebut," ujarnya.

Dalam Perkara eksekusi Pengosongan nomor 3/Pdt.Eks.Ht/2024/PA.Kra, eksekusi pengosongan diajukan oleh pemenang lelang.

Dimana objek lelang masih dikuasai oleh termohon eksekusi yang berada di Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo dan proses eksekusi berjalan dengan kondusif, aman dan lancar.

Editor : Adi Pras
#eksekusi #karanganyar #Perkara #Pengadilan Agama Karanganyar #gono gini