Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Transaksi di Terminal Makuthoromo Karangpandan, Tiga Pemakai Sabu Dibekuk Polres Karanganyar di Mojogedang

Rudi Hartono RS • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:10 WIB
Tiga pemakai sabu diinterogasi Satres Narkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tiga pemakai sabu diinterogasi Satres Narkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Tiga pria diringkus dalam penggerebekan yang berlangsung sunyi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Mojogedang, Karanganyar.

Ketiganya yakni FS alias Ucil, 30; RW alias Widi, 23; dan MR alias Memet, 28.

Mereka ditangkap di rumah Memet yang diduga kerap dijadikan lokasi konsumsi sekaligus transaksi sabu.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahkti melalui Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dini hari.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang itu diselipkan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik Memet.

Ucil berperan mencarikan barang dari seseorang yang tidak dikenal.

Setelah uang ditransfer, ia mendapat petunjuk lokasi pengambilan di kawasan Terminal Makuthoromo, Karangpandan.

Baca Juga: Anak Sungai Bengawan Solo Meluap, Empat Rumah di Plupuh Sragen Terancam Hanyut

Ucil bersama Widi kemudian mengambil paket tersebut. Sempat membuka sedikit isi untuk dikonsumsi, keduanya kembali menyimpan sabu dalam bungkus rokok.

Barang haram itu rencananya akan digunakan bersama oleh ketiga tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu yang diduga menjadi sumber peredaran.

Pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan, sementara ketiga tersangka menjalani proses hukum dan pemeriksaan kesehatan.

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas kasat. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #polres karanganyar #sabu #Terminal Makuthoromo #karangpandan