RADARSOLO.COM – Kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak akhir.
Lima terdakwa dalam perkara tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026) sore.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pantauan di ruang sidang, pembacaan putusan diawali untuk terdakwa Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, yang mengikuti persidangan secara daring.
Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan menyatakan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Ali Amril dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan dan denda, Ali juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila harta tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.
Hukuman lebih ringan juga diterima Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori.
Ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun 6 bulan. Nasori juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Kepala Cabang PT MAM Energindo Jawa Tengah-DIY, Agus Hananto.
Ia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan.
Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 355 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Bila tidak mencukupi, diganti pidana 6 bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, yakni investor subkontraktor Tri Asto Cahyono dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Soenarto, juga dinyatakan bersalah.
Tri Asto divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, lebih ringan dari tuntutan 3 tahun. Denda tersebut subsider 140 hari kurungan.
Sementara Soenarto dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi, diganti tambahan pidana 4 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Hal itu menjadi faktor pemberat.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.
Kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar.
Baca Juga: Wabup Karanganyar Warning Keras SPPG, Kualitas Menu MBG Tak Boleh Turun saat Puasa
Dalam persidangan terungkap PT MAM Energindo memberikan suap kepada sejumlah pejabat guna memenangkan proyek tersebut.
Usai pembacaan vonis, baik jaksa maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (rud/fad/adi)
Editor : Adi Pras