Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

LP3HI Kembali Ajukan Praperadilan Ketiga atas Putusan Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Aliran Rp 4,5 M Jadi Dasar Baru

Rudi Hartono RS • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:27 WIB

Ketua LP3HI, Arif Sahudi usai sidang praperadilan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Ketua LP3HI, Arif Sahudi usai sidang praperadilan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memicu langkah hukum baru.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Krg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi mengatakan pengajuan praperadilan jilid ketiga ini didasarkan pada putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Salah satu pertimbangan hukum hakim menyebut adanya pemberian uang dari Direktur Utama PT MAM Energindo kepada mantan bupati Karanganyar.

“Majelis hakim menyatakan bahwa Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri, terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono saat menjabat sebagai bupati Karanganyar,” ujar Arif dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2026).

Menurut dia, pemberian uang tersebut dilakukan agar perusahaan yang dipimpin Ali Amri memperoleh proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Arif menilai, fakta hukum yang terungkap dalam pertimbangan putusan hakim tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara.

Terlebih, sebelumnya pihak Kejari Karanganyar menyebut masih menunggu jalannya persidangan untuk memastikan konsistensi antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan di persidangan.

Namun dengan telah dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Tipikor Semarang, kata dia, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan.

Baca Juga: Diserang Tawon, Delapan Petani di Jatiyoso Karanganyar Dilarikan ke Puskesmas

“Fakta mengenai aliran dana Rp 4,5 miliar telah diuji di persidangan dan tercantum dalam pertimbangan putusan hakim. Artinya ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Melalui praperadilan tersebut, LP3HI meminta agar Kejari Karanganyar segera melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Juliyatmono dalam perkara tersebut.

Selain itu, lembaga tersebut juga mendesak agar aparat penegak hukum menetapkan status hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami berharap tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,” tegas Arif. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #pengadilan tipikor #juliyatmono #Masjid Agung Madaniyah #korupsi