RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar menggelar rapat paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 100.3.1/16 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar, Jumat (6/3/2026).
Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Karanganyar, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda), serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Agenda utama rapat paripurna adalah pembahasan penyesuaian Propemperda Tahun 2026. Perubahan dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika perkembangan regulasi yang berlaku.
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana menjelaskan, penyesuaian Propemperda merupakan bagian dari upaya menjaga relevansi kebijakan daerah dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
”Salah satu perubahan penting dalam daftar Propemperda adalah penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” terang wakil bupati.
Diungkapkan wakil bupati, raperda tersebut dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
”Pemerintah berharap, regulasi tersebut diharapkan mampu membuka peluang bagi daerah dalam mengakses dukungan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat guna meningkatkan produktivitas sektor pertanian,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan adanya penyesuaian terhadap daftar Raperda yang telah direncanakan sebelumnya.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan dari daftar Propemperda karena substansi pengaturannya telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025
Dengan adanya perubahan tersebut, jumlah rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 tetap berjumlah 10 raperda.
Melalui proses legislasi daerah yang terencana dan partisipatif, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah. (rud/adi)
Editor : Adi Pras