RADARSOLO.COM – Dinas Perdagangan, Perindusterian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Posko tersebut disediakan untuk menampung laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar Muh Ibrahim mengatakan, posko pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaan tempat mereka bekerja.
”Bagi teman-teman buruh atau pekerja yang memiliki permasalahan terkait THR di perusahaan masing-masing, baik THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dicicil, maupun tidak dibayarkan sama sekali, silakan menyampaikan aduan ke dinas melalui posko yang sudah kami sediakan,” ujarnya saat dihubungi Radarsolo.com, Senin (16/3/2026).
Menurut Ibrahim, setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengetahui secara jelas bentuk permasalahan yang terjadi.
”Aduan yang masuk akan kami verifikasi terlebih dahulu. Kami pastikan apakah permasalahan tersebut benar terjadi atau hanya kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
Apabila terbukti terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pihak dinas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan pendekatan persuasif.
”Jika memang terbukti ada perusahaan yang tidak membayar, membayar kurang, atau mencicil THR, kami akan melakukan pembinaan secara persuasif terlebih dahulu,” katanya.
Meski posko pengaduan sudah dibuka, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR dari para pekerja.
”Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk. Namun kami tetap melakukan pemantauan,” tambahnya.
Ibrahim juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
”Pembayaran THR sesuai regulasi dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR agar tidak ragu melaporkan ke dinas melalui posko yang telah disediakan. Laporan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. (rud/adi)
Editor : Adi Pras