Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Korupsi Aset Desa, Eks Kades Jaten Karanganyar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Rudi Hartono RS • Kamis, 26 Maret 2026 | 17:31 WIB

Kios milik Pemdes Jaten disita Kejari Karanganyar terkait kasus korupsi eks kades setempat. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kios milik Pemdes Jaten disita Kejari Karanganyar terkait kasus korupsi eks kades setempat. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Keduanya yakni eks Kepala Desa Jaten Harga Satata dan pengembang pihak ketiga, Dono Raharja.

Dalam putusannya pada Rabu (25/3/2026), hakim menyatakan Harga Satata dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 12,5 juta serta biaya perkara Rp 5 ribu.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti senilai Rp 246 juta dikurangi uang pengganti tersebut, dengan sisanya mengikuti ketentuan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Dono Raharja selaku pengembang pihak ketiga divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam amar putusan, barang bukti senilai Rp 300 juta dikembalikan kepada terdakwa, dengan sisanya tetap mengacu pada tuntutan JPU. Dono juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Harga Satata dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembangunan 52 kios di tanah bengkok desa.

Sedangkan Dono Raharja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Deden Noviana menyampaikan, pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim secara menyeluruh.

”Atas putusan tersebut, kami menyatakan masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara lengkap sebelum menentukan sikap,” ujarnya.

Deden menambahkan, langkah yang akan diambil kejaksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

”Kami menunggu petunjuk pimpinan serta memastikan setiap upaya hukum yang diambil nantinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun aset desa.

”Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi,” tandasnya. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #jaksa penuntut umum #jaten #Kejari Karanganyar #korupsi