RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan).
Perpanjangan dilakukan lantaran hingga batas waktu sebelumnya masih minim pelamar yang mendaftar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menegaskan, keputusan tersebut diambil guna memberikan kesempatan lebih luas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi syarat.
Baca Juga: BUMDes di Karanganyar Diminta Tak Latah Bangun Wisata, Ini Alasannya
“Perpanjangan ini kami lakukan karena sampai penutupan tahap awal belum ada peserta yang mendaftar untuk jabatan Sekretaris DPRD. Kami ingin memastikan proses seleksi tetap kompetitif dan terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, seleksi terbuka ini merupakan bagian dari pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Karanganyar tahun 2026.
Selain tahapan administrasi dan penelusuran rekam jejak yang telah diumumkan hasilnya, khusus untuk formasi Sekwan masih belum memperoleh kandidat.
Baca Juga: Kawanan Monyet Masuk Kompleks RSUD Tangen Sragen, Bagini Nasib Pasien
Berdasarkan pengumuman terbaru, masa pendaftaran diperpanjang pada 1 hingga 7 April 2026 melalui portal resmi ASN Karier.
Panitia seleksi berharap pada periode tambahan ini akan muncul pelamar yang memenuhi kualifikasi.
Kurniadi menambahkan, jabatan Sekwan memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja legislatif daerah.
Karena itu, pihaknya menginginkan figur yang benar-benar kompeten dan berpengalaman.
“Ini posisi penting yang membutuhkan kapasitas manajerial dan pemahaman birokrasi yang kuat. Kami membuka peluang seluas-luasnya bagi ASN yang memenuhi syarat untuk ikut serta,” tambahnya.
Baca Juga: Kandang Berisi 5.000 Ekor Ayam Ambruk, Peternak di Kerjo Karanganyar Terancam Rugi
Pemkab Karanganyar memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pada masa perpanjangan tetap tidak ada pelamar, panitia akan melakukan evaluasi lebih lanjut terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut. (rud/adi)
Editor : Adi Pras