Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg di Tasikmadu Karanganyar, Omzet Per Bulan Capai Miliaran

Rudi Hartono RS • Jumat, 3 April 2026 | 15:46 WIB

 

Direskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti prakti pengoplosan LPG 3 kg di Tasikmadu, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Direskrimsus Polda Jateng menunjukkan barang bukti prakti pengoplosan LPG 3 kg di Tasikmadu, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terbongkar. Kali ini, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas di wilayah Tasikmadu, Karanganyar yang kemudian mengarah pada jaringan dengan omzet miliaran rupiah per bulan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (3/4/2026) siang.

Pengungkapan berawal pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas yang melintas di kawasan Desa Buran, Tasikmadu mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pikap yang keluar-masuk gudang sambil mengangkut tabung LPG. Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Sidak Pengelolaan Sampah di Karanganyar, Beri Sejumlah Catatan ke Pemkab

”Di lokasi ditemukan praktik pemindahan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan modifikasi,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni N, 36, warga Jebres, Kota Solo; dan NA, 31, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Selain itu, turut disita 820 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, timbangan, serta segel tabung.

Baca Juga: Tiga Kades PAW di Sragen Dilantik, Bupati Dorong Langsung Tancap Gas

Menurut Djoko, kedua pelaku menjalankan usaha ilegal tersebut secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.

Dari aktivitas tersebut, mereka meraup keuntungan antara Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari.

”Jika ditotal, omzetnya bisa mencapai sekitar Rp 1,08 miliar per bulan,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Tangkil Sragen Terungkap, Sandiwara Korban Hamil 8 Minggu Berujung Maut

Tak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, praktik ini juga membahayakan masyarakat.

Proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan, bahkan isi tabung tidak sesuai ketentuan.

”Hasil pemeriksaan menunjukkan isi tabung tidak penuh, baik yang 12 kilogram maupun 50 kilogram. Ini jelas merugikan konsumen,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Percepat Cek Kesehatan Gratis, Bidik 46 Persen Warga

Polda Jateng mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar.

Polisi juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.

”Pengungkapan ini berawal dari kepekaan di lapangan. Kami berharap masyarakat juga ikut berperan mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran,” pungkas Djoko. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #tasikmadu #Polda Jawa Tengah #LPG 3 Kg #lpg