RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menyita ratusan tabung gas LPG 3 Kg (gas melon) serta tabung 12 Kg jenis bright gas dari sebuah lokasi di Dusun Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Senin (6/4/2026) sore.
Penyitaan tersebut dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran terkait distribusi gas. Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan tabung gas dalam jumlah besar.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan juga telah dimintai keterangan.
”Kasus ini masih kami dalami. Beberapa orang sudah kami periksa dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” terang kapolres.
Polisi belum merinci secara pasti jumlah total tabung gas yang diamankan maupun dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Diduga Depresi soal Sekolah dan PKL, Pelajar di Tasikmadu Karanganyar Nekat Akhiri Hidup
Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.
Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. (rud/adi)
Editor : Adi Pras