Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Jumantono Digerebeg Polres Karanganyar, Omzet Rp 750 Juta per Bulan

Rudi Hartono RS • Senin, 6 April 2026 | 18:30 WIB

 

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menunjukkan barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG nonsubsidi yang disita di wilayah Jumantono, Senin (6/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menunjukkan barang bukti praktik pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG nonsubsidi yang disita di wilayah Jumantono, Senin (6/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di sebuah gudang di Dukuh Pandaran, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Senin (6/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku. Masing-masing berinisial S, warga Karanganyar; HS asal Kota Solo; dan WSP warga Jatiyoso, Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di bangunan yang digunakan sebagai lokasi pemindahan isi gas LPG 3 kg.

”Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar kapolres usai penggerebegan, Senin (6/4/2026) petang.

Baca Juga: Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Disita dari Jumantono, Polres Karanganyar Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

Para pelaku diketahui membeli gas LPG subsidi dari sejumlah toko kelontong di wilayah Karanganyar.

Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan di gudang sebelum isinya disuntikkan ke tabung berukuran lebih besar menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung gas ukuran 12 kg, pelaku membutuhkan tiga hingga empat tabung gas subsidi 3 kg.

Sementara itu, untuk tabung ukuran 50 kilogram, diperlukan sekitar 16 tabung gas subsidi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kuota Haji bagi Warga Sragen Naik Jadi 1.141 Orang: Antrean Juga Lebih Singkat

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini menghasilkan keuntungan besar. Untuk setiap tabung 12 kg, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 68 ribu per tabung. Sedangkan tabung 50 kg memberikan keuntungan hingga Rp 312 ribu per tabung.

”Berdasarkan catatan yang ditemukan di lokasi, omzet harian mencapai Rp 24 juta. Jika dihitung dalam satu bulan, bisa mencapai Rp 750 juta,” imbuh Kapolres.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 457 tabung gas, terdiri atas 268 tabung ukuran 3 kg, 181 tabung ukuran 12 kg, serta 7 tabung ukuran 50 kg.

Selain itu, turut diamankan satu karung segel palsu, 45 selang regulator modifikasi, dan satu unit timbangan.

Dari pengakuan para pelaku, aktivitas ini telah berjalan sekitar satu bulan. Namun, kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Update Cuaca BMKG: Boyolali, Sukoharjo, Klaten hingga Sragen Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang hingga Malam Nanti

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Karanganyar juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang pernah diungkap di wilayah Jawa Tengah. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #polres karanganyar #jumantono #Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti #LPG 3 Kg