Tempat penjemuran empon-empon di Dukuh Pandaran, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, yang digunakan untuk oplos elpiji subsidi. (Rudi Hartono/Radar Solo)RADARSOLO.COM - Pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Dukuh Pandaran, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, memunculkan berbagai fakta baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jumantono yang juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Blorong Agus Wibawanto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran informasi dari warga sekitar, sindikat ini bekerja dengan sangat rapi.
Bahkan, para ketua RT dan RW setempat sama sekali tidak mencium adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Jumantono Digerebeg Polres Karanganyar, Omzet Rp 750 Juta per Bulan
“Informasi dari warga, tidak banyak yang tahu. RT dan RW setempat juga tidak mengetahui adanya kegiatan pengoplosan gas elpiji di lokasi itu,” ujarnya saat dihubungi radarsolo.jawapos.com, Senin (6/4/2026) sore.
Menurut pemaparan Agus, warga sekitar selama ini hanya mengetahui bahwa bangunan tertutup tersebut difungsikan sebagai gudang penjemuran bahan empon-empon atau rempah-rempah seperti kunyit dan jahe.
Tidak ada setitik pun kecurigaan dari masyarakat bahwa tempat tersebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Tidak ada yang menyangka kalau digunakan untuk oplosan gas elpiji,” jelasnya.
Terkait masalah perizinan lingkungan, Agus menyebut bahwa bangunan bekas gudang penggilingan padi tersebut sebenarnya baru ditempati sekitar dua pekan terakhir.
Berdasarkan informasi awal yang diterima warga, lokasi itu memang disewa untuk kegiatan operasional usaha, namun pihak penyewa tidak pernah menjelaskan secara rinci jenis usaha apa yang akan dijalankan.
Baca Juga: Komoditas Pertanian Unggulan di Karanganyar Ini Digelontor Hibah Rp 1,1 Miliar dari Pemkab
“Izin ke warga hanya disebutkan mau dipakai usaha. Tapi usaha apa, warga belum tahu. Baru sekitar dua minggu, lalu diketahui dipakai untuk oplosan gas saat digerebek polisi. Pemilik gudang eks penggilingan padi itu infonya orang Palur, terus yang punya usaha rempah - rempah itu infonya warga Karangpandan, kalau yang gas belum tau mas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan ratusan tabung gas dalam operasi penggerebekan di lokasi tersebut.
Tabung yang disita meliputi gas bersubsidi ukuran 3 kilogram (gas melon) serta tabung 12 kilogram jenis Bright Gas.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan tumpukan tabung dalam jumlah besar yang langsung disita sebagai barang bukti. Sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan juga telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, pihaknya bekerja keras mendalami kasus mafia gas tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Beberapa orang sudah kami periksa dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” terang Kapolres.
Seiring berjalannya proses penyidikan, polisi kemudian resmi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku utama dalam praktik pengoplosan ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial S warga Karanganyar, HS asal Surakarta, dan WSP warga Jatiyoso.
Mereka diduga kuat memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Diketahui, berdasarkan catatan yang ditemukan di lokasi, omzet harian pengoplosan gas elpiji mencapai Rp 24 juta. "Jika dihitung dalam satu bulan, bisa mencapai Rp 750 juta,” imbuh Kapolres. (rud)
Editor : Tri Wahyu Cahyono