RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karanganyar Nomor 800/308.18 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar diminta menyesuaikan pola kerja dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Khusus untuk WFH, ditetapkan dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Baca Juga: Ini Identitas Siswa SMPN 2 Sumberlawang yang Meninggal, Polres Sragen Cari Tahu Motif Perkelahian
Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato menyampaikan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sekaligus upaya mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi di daerah.
”Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH diharapkan mampu mempercepat akselerasi layanan digital melalui optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Jungke, Komisi B DPRD Karanganyar Soroti Masalah Sampah
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, tujuan kebijakan ini mencakup peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya.
Seperti penghematan bahan bakar, listrik, air, serta biaya operasional kantor. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menekan tingkat polusi akibat mobilitas ASN, sekaligus mendorong pola hidup sehat.
Kurniadi menegaskan, meski ada fleksibilitas kerja, seluruh ASN tetap wajib menjaga kinerja dan disiplin.
ASN yang melaksanakan WFH harus tetap aktif berkomunikasi, melaporkan pekerjaan secara daring, serta siap menjalankan tugas kedinasan apabila dibutuhkan.
”Orientasi kerja kita adalah berbasis output. Jadi yang dinilai adalah hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras