RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) pemkab.
Hal itu menindaklanjuti kebijakan efiensi energi yang dikeluarkan kementerian dalam negeri (kemendagri).
Kemudian Pemkab Karanganyar mengeluarkan surat edaran (SE) bupati yang mulai berlaku sejak Senin (6/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar diminta menyesuaikan pola kerja dengan kombinasi work from office (WFO) dan WFH.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Khusus untuk WFH, ditetapkan dilaksanakan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
”Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya,” ujar Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato, Selasa (7/4/2026).
Namun demikian, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO.
Beberapa unit yang dikecualikan dari kebijakan WFH di antaranya layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, serta layanan kedaruratan.
Kemudian pejabat struktural seperti eselon II dan III, camat, serta lurah juga tetap menjalankan tugas dari kantor.
Selain itu, Pemkab Karanganyar juga mendorong penguatan layanan digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem kepegawaian berbasis digital. Kegiatan rapat dan koordinasi pun diimbau dilakukan secara daring atau hybrid.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan anjuran beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Jungke, Komisi B DPRD Karanganyar Soroti Masalah Sampah
”Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, serta berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras