RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karanganyar Tahun Anggaran 2025.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi koperasi serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rekomendasi tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Karanganyar yang diketuai Suparmi dalam rapat penetapan keputusan DPRD, awal pekan ini.
Dalam laporan pansus 3 DPRD Karanganyar, kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar menjadi perhatian.
Pasalnya, hingga 2025, tercatat sekitar 1.300 koperasi di Karanganyar. Namun, tahun ini 2026, hanya 461 koperasi yang berstatus aktif, dan dari jumlah tersebut, baru 104 yang tergolong sehat.
”Kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Upaya mempertahankan dan meningkatkan koperasi aktif dan sehat harus dilakukan, sekaligus mencarikan solusi bagi koperasi yang tidak aktif,” ujar Wakil Ketua Pansus 3 Achmad Alvianto Nasrullah.
Pansus juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi koperasi unit desa (KUD) di Karanganyar.
Baca Juga: Kabel Wifi Menjuntai, Pasutri Lansia di Sragen Terjatuh saat ke Pasar
Hal ini dinilai penting untuk mengetahui kondisi riil sekaligus merumuskan langkah strategis penguatan peran KUD ke depan.
Sementara itu, Ketua Pansus 3 DPRD Suparmi menambahkan, keberadaan KUD yang dulu memiliki peran besar dalam perekonomian desa perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyinggung adanya potensi sumber pendanaan seperti fee Kredit Usaha Tani (KUT) yang seharusnya bisa dioptimalkan.
”Perlu kejelasan bagaimana nasib KUD ke depan. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk menghidupkan kembali KUD, apalagi jika melihat potensi anggaran yang cukup besar,” katanya.
Selain koperasi, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan sektor UMKM sebagai salah satu solusi mengurangi angka pengangguran.
Pansus menilai, pemulihan ekonomi berbasis UMKM perlu terus didorong melalui berbagai kebijakan strategis.
Beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan, perluasan pemasaran, penguatan digitalisasi produk dan layanan, hingga pemberian bantuan sesuai kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha.
”UMKM harus lebih diperhatikan karena memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja. Ini menjadi salah satu kunci pengurangan pengangguran di daerah,” imbuh Alvin. (rud/adi)
Editor : Adi Pras