Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pemkab Karanganyar Percepat Digitalisasi Arsip, Data Pribadi Masyarakat Bisa Dirahasiakan

Rudi Hartono RS • Rabu, 22 April 2026 | 19:23 WIB
Forum PPID untuk penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Diskominfo Karanganyar, Rabu (22/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Forum PPID untuk penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di Diskominfo Karanganyar, Rabu (22/4/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Agendanya uji konsekuensi untuk penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Podang 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Forum ini untuk meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan informasi publik, khususnya informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan, Bupati Karanganyar Ajak Masyarakat Menanam Cabai

Kepala Diskominfo Kabupaten Karanganyar Isnan Nur Azis menjelaskan, digitalisasi menjadi fokus utama pemerintah daerah, baik untuk kebutuhan internal pemerintahan maupun pelayanan eksternal kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, pada 2026 Diskominfo memprioritaskan digitalisasi internal di seluruh OPD, terutama dalam pengelolaan arsip dari media manual ke digital.

Selama ini, menurutnya, masih banyak arsip tersimpan secara manual sehingga menyulitkan proses pencarian data.

Baca Juga: Petakan Kerawanan May Day, Polres Sragen Gelar Tactical Floor Game

”Melalui digitalisasi, kami berharap setiap OPD dapat mengelola arsip secara lebih efektif, aman, dan mudah diakses, terutama untuk data pegawai yang sudah purna tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pada 2027 arah digitalisasi akan difokuskan pada peningkatan layanan kepada masyarakat. Untuk itu, dukungan dan komitmen seluruh OPD dinilai krusial agar transformasi digital berjalan optimal.

Sementara itu, PPID Kabupaten Karanganyar Kristiana menjelaskan pentingnya pemahaman terkait DIK dan proses uji konsekuensi sebagai dasar menentukan informasi yang dapat atau tidak dapat dibuka kepada publik.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Sri Setyoko dari Bagian Hukum Setda Karanganyar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data pribadi.

Ia mencontohkan hasil cek kesehatan gratis yang seharusnya disampaikan secara personal, bukan dalam bentuk rekap terbuka, karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Edukasi Siswa Bahaya Narkoba saat Pemusnahan Barang Bukti

Ia menambahkan, data seperti alamat, NIP, dan NIK merupakan informasi pribadi yang wajib dilindungi guna mencegah penyalahgunaan.

”Apabila terdapat permintaan informasi yang masuk kategori dikecualikan, dapat diajukan melalui atasan PPID atau sekretaris daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya.

Melalui forum ini, seluruh OPD diharapkan semakin siap mengelola informasi publik secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#digitalisasi arsip #NIP #karanganyar #Diskominfo Karanganyar #nik