Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kejari Karanganyar Tahan Pejabat Pemkab dalam Dugaan Korupsi Retribusi PKL

Rudi Hartono RS • Rabu, 29 April 2026 | 23:59 WIB
AM, oknum pejabat Pemkab Karanganyar digelandang petugas Kejari Karanganyar, Rabu (29/4/2026). AM ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
AM, oknum pejabat Pemkab Karanganyar digelandang petugas Kejari Karanganyar, Rabu malam (29/4/2026). AM ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi. (RUDI HARTONO/RADAR SOLO) 

RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan oknum pejabat Pemkab Karanganyar berinisial AM.

AM menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM Karanganyar.

Baca Juga: 2 Mei 2026 Hari Pendidikan Nasional, Apakah Sekolah dan Kantor Libur? Cek Aturan Resminya

Kajari Karanganyar Indah Ira Soraya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, David Bonar Yuniarto, Rabu (29/4) malam menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Pada malam hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Namun, jaksa belum merinci nilai kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan.

“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan estimasinya (kerugian negara),” katanya.

Diketahui, AM saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati Karanganyar.

Ia juga merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM Karanganyar (Diskuktrans ESDM).

Baca Juga: Prediksi Harga Emas Antam Besok 30 April 2026: Tertekan Tren Bearish, Siap-Siap Uji Level Support Baru

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 19 saksi telah diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga kami menemukan dua alat bukti yang cukup,” imbuh David.

Meski demikian, detail kronologi maupun alat bukti yang dimiliki penyidik belum diungkap ke publik dan akan disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Profil 5 SMP Terbaik di Solo Peraih Nilai Tertinggi Tryout TKA 2026: Dominasi Sekolah Swasta dan Unggulan

Tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan juga membuka peluang adanya pengembangan perkara.

“Kita lihat nanti ke depannya bagaimana,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau 604 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkait dugaan mekanisme penyimpangan, termasuk kemungkinan tidak disetorkannya dana retribusi ke kas daerah, pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi tersebut.

“Nanti fakta berikutnya kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tegasnya. (rud) 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pejabat pemkab karanganyar ditahan #korupsi retribusi pkl #Kejari Karanganyar #dugaan korupsi