Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Usai Penahanan Eks Kepala Dinas, Pegawai Diskuktrans ESDM Karanganyar Diteror

Rudi Hartono RS • Kamis, 30 April 2026 | 17:48 WIB

 

Pesan nomor orang tidak dikenal mengaku dari kejaksaan meneror pegawai Diskuktrans ESDM Karanganyar. (Ist)
Pesan nomor orang tidak dikenal mengaku dari kejaksaan meneror pegawai Diskuktrans ESDM Karanganyar. (Ist)

 

RADARSOLO.COM – Pasca penahanan AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Rabu (29/4/2026) malam, muncul keresahan di lingkungan dinas tersebut.

Sejumlah pegawai dilaporkan menerima pesan dari nomor asing yang mengatasnamakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Teror itu mulai terjadi pada Kamis (30/4/2026) siang. Beberapa pegawai secara acak dihubungi melalui nomor baru.

Baca Juga: Belum Genap Sehari Ditahan dalam Kasus Korupsi Retribusi PKL, Staf Ahli Bupati Karanganyar Dilarikan ke RSUD

Mereka diminta datang ke kantor kejaksaan untuk memberikan keterangan, terkait dengan dugaan kasus yang saat ini menimpa AM.

Salah satu sumber Radarsolo.com menyebutkan, pesan disampaikan melalui aplikasi percakapan tanpa disertai surat resmi. Hal itu menimbulkan kecurigaan di kalangan pegawai.

”Ada yang diminta datang ke kejaksaan, tapi hanya lewat chat. Tidak ada surat pemanggilan resmi,” ujarnya.

Baca Juga: Kado Pahit May Day: 849 Buruh Pabrik Boneka di Sragen Terdepak, Dulu Masuk Diminta Semi Telanjang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Indah Era Soraya melalui Kasi Intel David Bonard Yuniarto menegaskan, pemanggilan saksi maupun pihak terkait dalam proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak melalui pesan pribadi atau nomor tidak dikenal.

”Kami menegaskan setiap pemanggilan resmi selalu disertai surat resmi yang ditujukan kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Bonard, Kamis (30/4/2026).

Oleh karena itu, lanjut Bonard, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum tanpa kejelasan.

Baca Juga: Bek Arsenal Ben White Dilabrak Winger Atletico Madrid di Semi Final Liga Champions, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar menahan AM terkait dugaan korupsi pengelolaan retribusi pedagang kaki lima (PKL) periode 2023–2025.

Saat ini, staf ahli bupati Karanganyar ini dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut, pegawai maupun masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#pedagang kaki lima (PKL) #retribusi #Diskuktrans ESDM Karanganyar #Kejari Karanganyar #korupsi