RADARSOLO.COM – Praktik penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis di Karanganyar kini memasuki babak baru setelah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Diskuktrans ESDM berinisial AM sebagai tersangka.
Namun, bagi para pedagang, kejanggalan itu bukan cerita baru. Kecurigaan justru telah muncul sejak awal peralihan pengelolaan PKL dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) ke Dinas Koperasi Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM).
Momentum transisi itu disebut menjadi titik awal berubahnya pola penarikan retribusi di lapangan. Baik pedagang kawasan Alun-Alun Karanganyar, jalur lambat kawasan perkantoran, Taman Pancasila, hingga Stadion Angkatan 45.
Baca Juga: Antisipasi Longsor di SMPN 1 Jenawi, BPBD Karanganyar Pasang EWS
Para pedagang mulai merasakan perbedaan yang tak sekadar administratif. Ada pola baru yang dinilai tak transparan.
Mulyono, salah satu koordinator pedagang Plaza Alun-Alun Karanganyar sisi barat menjadi salah satu yang menyaksikan langsung perubahan tersebut.
”Kami sudah curiga sejak penataan pedagang itu. Setelah pengelolaan dipegang Diskuktrans ESDM, rasanya berbeda. Sebelumnya kan dipegang disdagnaker,” ujarnya kepada Radarsolo.com, Jumat (1/5/2026) petang.
Baca Juga: Dapat Hibah Rp 300 juta dari Pemkab, PMI Sragen Segera Miliki Ambulans Baru
Perbedaan paling mencolok, kata dia, terletak pada hilangnya mekanisme bukti pembayaran. Jika sebelumnya retribusi selalu disertai karcis resmi, praktik itu perlahan menghilang.
”Retribusi tetap ditarik, tapi tidak pernah ada karcis. Petugas datang, minta uang, selesai,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, nominal yang ditarik pun tidak seragam. Tidak ada kepastian angka, tidak ada standar yang bisa dijadikan rujukan pedagang.
Baca Juga: Adem Ayam tanpa Aksi Anarkis, May Day di Karanganyar Tekankan Harmoni Pengusaha dan Buruh
”Ada yang bayar Rp 2.000, Rp 3.000, bahkan sampai Rp 7.500. Saya sendiri sebagai koordinator tidak tahu mana yang benar,” kata Mulyono.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sistem sebelumnya. Saat masih dikelola disdagnakerkop, besaran retribusi relatif jelas, sekitar Rp 1.350 per pedagang. Meski dalam praktiknya ada toleransi pembayaran lebih.
”Dulu jelas. Sekarang malah tidak ada kepastian,” imbuhnya.
Temuan di lapangan tak berhenti di situ. Suwondo, pengelola pedagang Plaza Alun-Alun sisi timur, mengungkap pola yang menguatkan dugaan ketidaktertiban tersebut.
Menurutnya, pada awal masa transisi, penarikan retribusi sempat berjalan sesuai prosedur. Karcis masih diberikan, meski petugas berganti-ganti.
”Ya saat peralihan dulu, sekitar satu minggu awal masih tertib, pakai karcis,” jelasnya.
Namun, kondisi itu tak bertahan lama. Memasuki bulan-bulan berikutnya, praktik di lapangan berubah. Karcis mulai jarang diberikan, bahkan hilang sama sekali.
”Setelah itu mulai tidak tertib. Banyak pedagang ditarik retribusi tanpa karcis,” katanya.
Keluhan pun bermunculan. Sejumlah pedagang memilih beradaptasi dengan situasi yang dianggap tidak ideal. Mereka menaruh uang retribusi di tempat tertentu agar diambil langsung oleh petugas.
”Uang ditaruh di pojok meja atau tempat khusus. Petugas tinggal ambil. Ini sudah jadi kebiasaan, tapi jelas tidak benar,” ungkap Suwondo.
Bagi pedagang, pola seperti ini bukan sekadar persoalan teknis. Ada kekhawatiran lebih besar: ke mana sebenarnya aliran uang tersebut.
Retribusi yang mereka bayarkan setiap hari seharusnya menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun tanpa karcis dan tanpa kejelasan nominal, akuntabilitas menjadi tanda tanya.
Baik Mulyono maupun Wondo, menegaskan, pedagang tidak menolak kewajiban membayar retribusi. Namun, mereka menuntut transparansi dan kepastian aturan, serta kesetaraan pedagang yang ada di kawasan Alun - Alun Karanganyar.
”Kami cari uang susah. Harusnya masuk ke pemerintah daerah untuk pembangunan, kemajuan Kabupaten Karanganyar, bukan malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Para pedagang berharap, kasus ini menjadi pintu masuk pembenahan menyeluruh sistem retribusi PKL di Karanganyar. Penarikan harus kembali pada aturan, disertai bukti pembayaran resmi, dan diawasi secara ketat.
”Kalau ada aturan, jalankan dengan benar. Berikan karcis. Kami ini juga bagian dari yang menyumbang PAD untuk Karanganyar,” tegasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras