Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kejari Karanganyar Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi PKL

Rudi Hartono RS • Minggu, 10 Mei 2026 | 12:59 WIB

 

Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL, Aris Murtopo saat digelandan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tersangka dugaan korupsi retribusi PKL, Aris Murtopo saat digelandan Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana retribusi jasa usaha di lingkungan Diskutran ESDM Karanganyar dengan tersangka Aris Murtopo.

Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tersangka telah digeledah untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka AM di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Kampus 3 UIN Raden Mas Said Mulai Dibangun di Karanganyar, Ini Fakultas yang Akan Dibuka

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar, Jumat (8/5/2026).

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, tim penyidik didampingi lurah serta ketua RW setempat.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana retribusi jasa usaha tersebut.

Baca Juga: Kepala Staff Kodim Sragen Apresiasi Jalan Baru Hasil TMMD yang Permudah Petani

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kasi Intel David Bonard Yunianto menyampaikan, proses penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

“Selain melakukan penggeledahan, penyidik saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Total saksi yang telah dimintai keterangan sekitar 22 orang,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AM yang sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Karanganyar telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Surakarta pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Residivis Pencurian Rumah di Karanganyar Dibekuk, Polisi Sita Perhiasan dan Uang Rp 24 Juta

Kejaksaan juga masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita.

“Untuk kemungkinan tersangka baru masih dilakukan pendalaman,” tandasnya. (rud/adi) 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #delingan #retribusi #Kejari Karanganyar #korupsi