RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian alat berat dengan nilai kerugian hampir Rp 7 miliar di Polres Karanganyar terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar kini resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Kasus yang melibatkan pengusaha tambang asal Karanganyar, Gatot Wiyono, tersebut sebelumnya dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri, yakni Darmanto.
Lantaran diduga melakukan transaksi fiktif pembelian alat berat berupa stone crusher dan excavator.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono membenarkan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Wikan saat dikonfirmasi Radarsolo.com, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka lantaran masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Bupati Cup Sukses, Askab PSSI Sragen Bakal Gelar Kompetisi Lanjutan
Polisi saat ini tengah melakukan penyitaan terhadap dua alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus itu.
“Penyidik masih melakukan penyitaan terhadap dua alat bukti,” imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut Wikan, polisi juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi, termasuk pelapor dan sejumlah pihak yang mengetahui alur transaksi dugaan pembelian alat berat tersebut.
Baca Juga: Proyek Fisik Sragen Dinilai Minim Padat Karya, Warga Miskin Hanya Jadi Penonton
Wikan menegaskan, tidak ada tekanan maupun desakan dari pihak pelapor terkait proses penanganan kasus itu.
Namun setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
“Tidak ada desakan dari pihak pelapor. Setelah dua alat bukti lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Atlet Dayung asal Pemalang yang Tenggelam saat Latihan Ditemukan Meninggal
Sementara itu, Zainal Arifin, kuasa hukum korban Darmanto mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Karanganyar yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pihaknya berharap proses hukum dapat segera dituntaskan dan penyidik menetapkan Gatot Wiyono sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik Polres Karanganyar. Harapan korban, setelah naik penyidikan ini segera ada penetapan tersangka,” katanya.
Baca Juga: PSISra Sragen Siap Tampil di Liga 4: Punya Banyak Talenta Termasuk Pemain Timnas, Tapi…
Zainal juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses pemeriksaan, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat dimintai keterangan sebagai saksi.
Menurutnya, Gatot Wiyono mengakui bahwa sebagian uang yang diterima dari korban ternyata tidak digunakan untuk pembelian alat berat sebagaimana perjanjian awal.
“Beberapa uang yang diterima dari korban ternyata tidak dibelikan alat berat. Bahkan terlapor juga mengaku tidak memiliki lahan tambang seperti yang sebelumnya dijanjikan kepada korban,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri bermula pada 2020 saat korban menyerahkan uang secara bertahap untuk pengadaan dua alat berat yang rencananya digunakan untuk operasional tambang.
Namun hingga beberapa tahun berjalan, alat berat tersebut tidak pernah terealisasi dan korban mengalami kerugian hingga hampir Rp 7 miliar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras