Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Guru Bersertifikat Habis, 55 Kepala SD Non Reguler di Karanganyar Dilantik

Rudi Hartono RS • Selasa, 26 Mei 2026 | 19:24 WIB

 

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana serahkan SK kepada kepala SD non reguler, Selasa (26/5/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana serahkan SK kepada kepala SD non reguler, Selasa (26/5/2026). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar resmi mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dasar (SD) dengan melantik 55 guru sebagai kepala sekolah non-reguler.

Surat keputusan (SK) penugasan diserahkan langsung Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana didampingi Plt Kepala Disdikbud Karanganyar Heru Joko Sulistyono, Selasa (26/5/2026).

Langkah tersebut diambil menyusul kebutuhan mendesak pengisian kursi kepemimpinan di puluhan SD menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dijadwalkan berlangsung 18–22 Juni 2026 mendatang.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Jamin BPJS Ketenagakerjaan Bagi Relawan Kebencanaa

Heru Joko Sulistyono mengatakan, pengisian jabatan menjadi prioritas agar roda organisasi sekolah tetap berjalan optimal.

Berdasarkan data disdikbud, sepanjang Januari hingga Juni terdapat 23 SDN di Karanganyar yang mengalami kekosongan kepala sekolah akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.

”Kami berharap seluruh kepala sekolah yang baru menerima SK bisa langsung beradaptasi dan mematangkan persiapan PPDB. Seleksi harus berjalan lancar, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Jadi Ke-280 Sragen Berbarengan dengan Idul Adha, Bupati Sigit: Jadi Momentum Berbagi

Dia menambahkan, pengangkatan 55 kepala sekolah tersebut dilakukan melalui mekanisme non-reguler karena stok guru SD bersertifikat kepala sekolah di Karanganyar telah habis.

Untuk mengatasi persoalan itu, Disdikbud mengajukan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hasilnya, pengangkatan guru tanpa sertifikat diklat kepala sekolah diperbolehkan, tetapi hanya untuk satu periode jabatan,” jelas Heru.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Gondol 50 Kg Gula di Kemuning Karanganyar

Usai penyerahan SK, Wakil Bupati Adhe Eliana meminta para kepala sekolah baru siap menjalankan amanah di mana pun ditempatkan.

Menurutnya, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab untuk membangun kolaborasi di lingkungan pendidikan.

”Kepemimpinan itu bukan soal seberapa besar pengaruh seseorang, tetapi bagaimana bisa membuat semua pihak saling bergandengan tangan dan melangkah bersama,” kata Adhe.

Baca Juga: Pulang Ngaji, Warga Sidoharjo Sragen Temukan Bayi di Dalam Kardus

Adhe juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai bagian dari persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, pembangunan ke depan tidak lagi bertumpu pada infrastruktur fisik semata, melainkan pada kualitas generasi muda.

”Tugas besar Bapak dan Ibu adalah menyiapkan Indonesia Emas 2045. Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan mutu SDM,” tegasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#ppdb #disdikbud karanganyar #Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana #badan kepegawaian negara (bkn) #guru