RADARSOLO.COM – Komisi B DPRD Karanganyar mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memperkuat kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fokus pembinaan tidak lagi sebatas pelatihan, tetapi diarahkan pada perluasan akses pasar, kemudahan perizinan, dan penguatan daya saing produk lokal.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati mengatakan, pelaku UMKM saat ini membutuhkan dukungan konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan omzet usaha.
Baca Juga: Pengembangan Wisata di Berjo Ngargoyoso Dihentikan Pemkab Karanganyar
Keberhasilan program pembinaan harus diukur dari perkembangan usaha yang dicapai pelaku UMKM, bukan dari banyaknya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
”Kita ingin kehadiran Pemkab itu benar-benar terasa bagi pelaku usaha. Jangan hanya pelatihan, tetapi harus ada akses pasar yang jelas, kemudahan perizinan, dan dukungan permodalan," kata Latri, Selasa (2/6/2026).
Latri menilai sektor pariwisata Karanganyar dapat menjadi pasar potensial bagi produk UMKM lokal. Karena itu, komisi B meminta pemerintah daerah memastikan produk asli Karanganyar memperoleh ruang yang lebih besar di pusat oleh-oleh, rest area, maupun kawasan wisata.
Baca Juga: Buruh di Sragen Dibegal Lima Pemuda secara Sadis, Kepala Diinjak dan Dagu Disayat Karambit
Menurut dia, tingginya kunjungan wisatawan ke Tawangmangu, Ngargoyoso, dan Karangpandan harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.
”Pusat oleh-oleh dan rest area harus memberikan ruang yang memadai bagi produk UMKM Karanganyar yang sudah memenuhi standar kualitas. Jangan sampai produk lokal hanya menjadi pelengkap," ujarnya.
Selain pemasaran konvensional, Komisi B juga mendorong optimalisasi pemasaran digital. Namun, Latri mengingatkan agar pemerintah tidak berfokus pada pembuatan aplikasi baru yang belum tentu digunakan masyarakat.
Baca Juga: Pemakaman Wanita Obesitas di Karanganyar Libatkan Crane, Bobot Capai 175 Kg
Ia menyarankan dinas terkait menggandeng marketplace dan platform digital yang telah memiliki pengguna luas untuk membantu memperluas pasar produk UMKM.
”Yang dibutuhkan pelaku usaha adalah peningkatan penjualan. Karena itu lebih efektif memanfaatkan platform yang sudah ada dan dikenal masyarakat," katanya.
Komisi B juga mengusulkan pembentukan fasilitas Creative Hub di tingkat kecamatan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk fotografi produk, pemasaran digital, hingga pelatihan pengembangan usaha.
Baca Juga: 15 Tahun Tanpa Peremajaan, Mesin Cetak e-KTP Sragen Mulai Ngos-ngosan
Di bidang legalitas usaha, Komisi B meminta dinas terkait memperluas layanan jemput bola untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Menurut Latri, masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus legalitas karena menganggap prosesnya rumit dan membutuhkan biaya besar.
”Banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin mengurus legalitas, tetapi belum memahami prosedurnya. Karena itu pemerintah harus hadir melalui layanan jemput bola sampai ke desa-desa," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Musancab PDIP Karanganyar Dikritik: Orang Baru Masuk Struktur, Dinilai Rusak Jati Diri Partai
Ia menambahkan, legalitas usaha menjadi syarat penting bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun program bantuan pemerintah.
Komisi B DPRD Karanganyar, lanjut Latri, akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap program pemberdayaan UMKM.
Evaluasi akan difokuskan pada jumlah UMKM yang berhasil berkembang, memperluas pasar, serta menyerap tenaga kerja baru.
”Kami ingin program yang dijalankan benar-benar menghasilkan UMKM yang naik kelas dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," tegasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras