RADARSOLO.COM – Kesabaran ratusan nasabah Koperasi Dinar Mulia benar-benar berada di titik nadir. Diduga penanganan kasus selama setahun lebih tidak ada perkembangan, puluhan korban yang telanjur berang nekat melakukan aksi ekstrem.
Mereka menggeruduk dan memasang spanduk kecaman di kediaman pribadi sang pimpinan koperasi, di kawasan Cangakan, Karanganyar Kota, Senin (8/6/2026).
Aksi nekat ini menjadi puncak frustrasi para nasabah. Di saat bersamaan, melalui kuasa hukumnya, mereka juga resmi menabuh genderang perang di meja hijau dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Baca Juga: Ubah Pendadaran Jadi Gerakan Sosial, Calon Anggota PSHT Karanganyar Bersihkan Fasilitas Umum
Langkah ini diambil demi memperjuangkan nasib dana milik 112 nasabah dengan total kerugian mencengangkan yakni sebesar kurang lebih Rp15 miliar.
Kuasa hukum para korban, Kadi Sukarna menyatakan, laporan pidana sebenarnya sudah dilayangkan ke Satreskrim Polres Karanganyar sejak Maret 2025 lalu. Namun hingga detik ini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Tiga bulan terakhir kami sama sekali tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kami menduga ada upaya penghentian perkara secara diam-diam. Karena itu, praperadilan ini kami ajukan untuk menguji kejelasan hukum tersebut,” tegas Kadi di sela aksi.
Baca Juga: Polres Sragen Jaring Atlet E-Sport Mobile Legends hingga Tingkat Kecamatan
Menurut Kadi, sebelum aksi pasang spanduk di Cangakan mencuat, perwakilan nasabah sejatinya sudah berulang kali mengetuk pintu iktikad baik manajemen koperasi. Bahkan, Kadi mengaku sempat menyambangi langsung rumah pimpinan koperasi tersebut.
”Saya pernah ke sana, duduk di sana, dan jelas-jelas mendengar suara Umi (pimpinan koperasi,Res) ada di dalam rumah. Tapi dia sama sekali tidak mau keluar menemui kami,” sesal Kadi.
Titik terang sempat nyaris muncul saat penyidik Polres Karanganyar memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Kala itu, kuasa hukum Umi meminta tenggat waktu 40 hari untuk menyusun dan menandatangani kesepakatan pengembalian uang nasabah.
Sialnya, janji itu hanya manis di bibir. Hingga batas waktu terlampaui, jangankan tanda tangan, pihak kuasa hukum terlapor justru menghilang bak ditelan bumi.
Kendati tensi konflik memanas hingga ke ranah praperadilan dan aksi pelaburan spanduk di kediaman terlapor, pihak nasabah mengaku tidak menutup mata jika ada jalur penyelesaian alternatif.
Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintai, Kursi Kepala BPBD Karanganyar Malah Kosong
Fokus utama mereka bukanlah menjebloskan orang ke penjara, melainkan kembalinya hak-hak mereka.
”Tuntutan utama warga ini simpel: uang mereka kembali. Kami tidak ingin zalim. Sepanjang ada iktikad baik untuk mengembalikan dana, tentu ada konsekuensi dari kami untuk tidak melanjutkan tuntutan hukuman. Tapi kalau terus-terusan sembunyi dan tidak ada kejelasan seperti ini, ya hukum harus berjalan sekeras-kerasnya,” tandas Kadi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras