RADARSOLO.COM – Identitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar akhirnya terungkap.
S diketahui merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Karanganyar.
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com menyebutkan, S merupakan warga Macanan, Kecamatan Kebakkramat.
Sebelum diangkat menjadi ASN, yang bersangkutan diketahui pernah berstatus tenaga honorer di lingkungan DPUPR.
Baca Juga: Hilang saat Berburu Biawak, Pelajar asal Solo Ditemukan Linglung di Jaten Karanganyar
Saat ini, S tercatat sebagai ASN golongan II dan bertugas sebagai staf di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPUPR di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Sejumlah sumber menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir yang bersangkutan jarang masuk kerja. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang kini berujung pada proses hukum.
”Bahkan sebelum kasus ini ramai, yang bersangkutan sudah beberapa kali dicari oleh sejumlah orang yang mengaku memiliki urusan terkait persoalan tersebut," ungkap salah satu sumber kepada Radarsolo.com.
Baca Juga: Sidak Proyek Sekolah Rakyat Sragen, Menteri PU Dody Hanggodo Temukan Banyak Pekerja Libur
Sumber yang sama mengungkapkan, sebelum perkara tersebut mencuat ke publik, S sempat mendapatkan pembinaan dari instansi tempatnya bekerja.
Dalam proses tersebut, yang bersangkutan disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami para korban.
"Yang bersangkutan pernah mendapatkan pembinaan. Saat itu juga menyampaikan niat untuk mengembalikan kerugian para korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Karanganyar menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tenaga non-ASN di salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan menjanjikan posisi pekerjaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Karanganyar pada 18 Mei 2026.
Baca Juga: Juli, Sekolah Rakyat di Mondokan Sragen Mulai Dibuka untuk Tahun Ajaran Baru
"Kronologinya bermula pada bulan Desember 2024. Saat itu, tersangka S meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki koneksi dan kemampuan untuk memasukkan seseorang menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar," ujar AKP Wikan Srikadiono saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (15/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan harapan dapat diterima bekerja.
Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Peminat Kuliah Di UMS Tembus 20 Ribu, Pendidikan Dokter Jadi Daya Tarik
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan sejumlah kuitansi pembayaran tunai dan surat pernyataan dari kedua belah pihak. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di Polres Karanganyar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras