Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

ASN Pemkab Karanganyar Tersangka Calo Pegawai BUMD Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rudi Hartono RS • Rabu, 17 Juni 2026 | 19:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiono (tengah). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiono (tengah). (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai BUMD dengan tersangka oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar berinisial S terus bergulir.

Kendati statusnya sudah menjadi tersangka, warga Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar ini belum ditahan kepolisian.

​Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada pemenuhan syarat penahanan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Tunjang Akses Asrama Atlet NPC, DPUPR Karanganyar Usulkan Tiga Jalur Alternatif ke Pusat

Menurutnya, ada empat unsur persyaratan penahanan baik formil, materiil, subjektif, maupun objektif yang harus dipertimbangkan secara matang.

”Untuk pertimbangan objektifnya tidak masuk. Artinya, selama ini yang bersangkutan bersikap sangat kooperatif saat dipanggil dan dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Wikan.

Dia menambahkan, sejauh ini tersangka memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan fakta yang terjadi tanpa ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan di Sragen Kaget Diminta Tambah Biaya Lab, Rumah Sakit Beri Jawaban

​Meski demikian, Wikan memberikan catatan tegas. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan langsung menjebloskan tersangka ke sel tahanan jika di kemudian hari ditemukan bukti atau laporan baru dari korban lain.

”Saat diperiksa, tersangka mengaku hanya melakukan satu perkara ini saja. Namun, kalau nanti muncul laporan baru dengan modus serupa dan pelaku yang sama, artinya ada hal yang sengaja disembunyikan. Jika itu terjadi, akan langsung kami tahan untuk pendalaman,” tegasnya.

​Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar menyatakan masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan disiplin kedinasan.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Tosan Aji Nusantara, Diresmikan Besalen di Bejen Karanganyar

​Kepala BKPSDM Karanganyar Farida Nur Aini menegaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan penuh terhadap penegakan disiplin ASN, sementara penanganan hukum tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

”Kami selaku BKPSDM tentu menunggu laporan resmi terlebih dahulu. Setelah ada laporan itu, baru kami bisa mengambil sikap dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku serta arahan dari pimpinan,” jelas Farida Nur Aini saat dikonfirmasi secara terpisah.

​Terkait status kepegawaian tersangka, Farida menjelaskan mekanisme yang berlaku di pemerintahan. Jika mengacu pada aturan kedinasan, seorang ASN yang tersandung kasus hukum baru bisa diberhentikan sementara apabila surat perintah penahanan resmi telah diterbitkan oleh kepolisian.

Baca Juga: SPMB 2026 Kabupaten Sragen Dimulai: TK-SD Wajib Luring, SMP Lewat Jalur Online

”Kalau untuk menentukan hukuman disiplin finalnya, tentu kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tetapi, kalau posisi tersangka sudah ditahan oleh penyidik, maka kedinasan akan langsung memberhentikannya sementara. Berhubung informasinya saat ini belum ditahan, kami masih memantau perkembangannya dan berkoordinasi secara internal,” tandas Farida. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#penipuan #karanganyar #Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti #pemkab karanganyar #bumd