RADARSOLO.COM- Polres Karanganyar mengungkap dua kasus kekerasan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat.
Insiden yang terjadi pada hari yang sama tersebut mengakibatkan seorang ibu hamil mengalami luka parah di kepala akibat lemparan batu, serta pengeroyokan terhadap tiga pemuda di rumah tinggal mereka.
Baca Juga: Rumah Nenek Sebatang Kara di Sragen Ludes Terbakar saat Pemadaman Listrik
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/6/2026), Wakapolres Karanganyar Kompol Mitakul Huda, didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026).
Kasus pertama pecah di Jalan Solo-Sragen, seputaran kawasan Sroyo, pada pukul 14.42 WIB.
Korban seorang perempuan berinisial B saat itu sedang dibonceng sepeda motor oleh suaminya, Ahmad (26), warga Kebakkramat, Karanganyar dalam perjalanan pulang.
"Korban ini masyarakat biasa, bukan anggota ormas atau perguruan silat mana pun. Mereka hanya melintas di jalan raya setelah keluar dari gang," ujar Kompol Mitakul Huda.
Ketika melintas, terdapat rombongan salah satu perguruan silat yang terlibat aksi saling lempar batu dengan kelompok lain dari arah berlawanan.
Lemparan batu di lokasi mengenai pelipis kanan korban B hingga menyebabkan keretakan tulang pelipis dan pendarahan di dalam kepala.
Baca Juga: Selamat Jalan Saep Copet, Sosok Ikonik Preman Pensiun Berpulang
Korban sempat dibawa ke RS Indosehat sebelum akhirnya dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk penanganan pembedahan kepala.
Selain itu, korban juga menderita lebam parah pada mata bagian kiri.
"Ketika kejadian, korban sedang hamil tua. Saat ini menunggu jadwal operasi kepala Rencananya (operaso) setelah melahirkan dalam beberapa bulan ke depan," jelas Wakapolres.
Untuk kasus ini, Polres Karanganyar telah menangkap satu tersangka berinisial FM alias Surok (20), seorang pelajar asal Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
FM dijerat Pasal 262 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada sore harinya, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Dukuh Ngowong, Kelurahan Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
Tiga pemuda yang merupakan anggota perguruan silat, yaitu TIF, AAS, dan LS, diserang setelah pulang dari acara pengesahan di GOR RM Said.
Sesampainya di rumah TIF, korban didatangi kelompok dari perguruan silat berbeda yang berjumlah sekitar 20 orang.
Kelompok penyerang tersebut berteriak mencari pelaku pelemparan.
"Sing matak aku sopo? Sing matak mau sopo?" (Yang melempar saya tadi siapa? Yang melempar siapa)? teriak kelompok penyerang.
Kendati para korban mengaku tidak tahu-menahu mengenai aksi pelemparan tersebut, kelompok pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, kayu balok, hingga ranting pohon.
Dalam perkara di Mojogedang ini, Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan satu tersangka utama berinisial SR alias Bancet (40), buruh harian lepas asal Dukuh Sinongko, Kelurahan Gedong, Karanganyar.
SR yang terbukti merupakan bagian dari kelompok penyerang dijerat Pasal 4466 dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Barang bukti berupa kayu balok dan ranting pohon telah disita.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Pabrik Kerupuk di Teras Boyolali, Kerugian Capai Rp100 Juta
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiono menambahkan, penyidik telah mengidentifikasi nama-nama pelaku lain yang terlibat dalam kedua peristiwa kekerasan tersebut dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Kami tegaskan, tidak ada kelompok atau individu yang kebal hukum di Karanganyar," tegasnya.
"Kami seluruh masyarakat Solo Raya untuk menginformasikan keberadaan pelaku lainnya agar kasus ini bisa kami ungkap setuntas-tuntasnya," pungkas AKP Wikan Sri Kadiono. (rud)
Editor : Tri Wahyu Cahyono