RADARSOLO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar memastikan calon murid baru yang belum memperoleh sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan tetap diakomodasi.
Disdikbud masih memberikan kesempatan melalui mekanisme pengisian secara offline.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karanganyar Hendro Prayitno mengatakan, pemerintah daerah akan mulai menyusun draf pengisian peserta didik secara offline pada Kamis (25/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi calon murid yang hingga tahapan SPMB berakhir belum mendapatkan sekolah.
Baca Juga: Peringati HUT Ke-76, IGTKI Sragen Waswas Insentif Guru TK Dihapus
”Masih ada kesempatan bagi calon murid baru yang belum mendapatkan sekolah dari sistem SPMB. Pada 25 Juni nanti kami mulai menyusun draf pengisian secara offline,” ujarnya, Rabu (23/6/2026).
Menurut Hendro, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan.
Karena itu, apabila masih terdapat calon murid yang belum tertampung, disdik akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Dalami Laka Bus Sumber Berlian Jaya di Ngargoyoso, Polres Karanganyar Cek Kondisi Sopir dan Armada
”Kalau masih ada calon murid baru yang belum mendapatkan sekolah, pemerintah daerah wajib mencarikan sekolah. Kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah di masing-masing wilayah sesuai dengan ketersediaan dan kekosongan rombongan belajar,” jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini jalur mutasi masih menyisakan sejumlah kursi kosong. Namun, calon murid yang ingin memanfaatkan jalur tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
”Jalur mutasi masih ada kekosongan, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: BPS Karanganyar Terjunkan 939 Petugas Sensus Ekonomi, Seluruh Bidang Usaha bakal Didata
Sementara itu, proses daftar ulang bagi peserta didik yang telah diterima dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Tahapan tersebut berlaku baik untuk jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Hendro menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi bagi masyarakat, terutama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
”Ini bagian dari pemerintah hadir memberikan solusi kepada masyarakat. Penempatannya tentu akan disesuaikan dengan sekolah-sekolah yang masih kekurangan peserta didik,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras